• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dani Mohon Hukuman Diringankan

Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 09:42:39 WIB Dibaca : 741 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Terdakwa Dani M Nursalam menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi modus pemerasan pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melalui pledoinya yang dibacakan, Senin (20/7/2026) malam, Dani mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, meminta maaf kepada masyarakat, sekaligus memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Dalam pledoi yang disampaikan advokat, R. Bachtiar Sitohang, Dani menyatakan menerima dan mengakui kesalahan dan menyesal atas tindakan yang telah diperbuat.

"Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Riau atas perbuatan yang telah dilakukan," ujarnya.

Selain menyampaikan penyesalan, Dani kembali menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya dalam perkara tersebut bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena menjalankan perintah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dani yang ketika itu menjabat tenaga ahli gubernur mengaku selalu melaporkan kepada Abdul Wahid setiap perkembangan yang berkaitan dengan pergeseran uang Rp1 miliar dari Brantas Hartono maupun penyerahan uang kepada pihak lain.

"Setelah terjadi pergeseran uang Rp1 miliar dari Hartono, hal itu langsung dilaporkan kepada Abdul Wahid. Begitu juga setiap kali menyerahkan uang kepada Marjani secara bertahap, semuanya dilaporkan kepada Abdul Wahid," kata Bachtiar.

Dalam pledoinya, advokat Dani juga mempertanyakan bantahan Abdul Wahid yang menyatakan tidak pernah memberikan perintah maupun menerima uang sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia mengungkapkan adanya sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian majelis hakim. Di antaranya dugaan adanya tawaran sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah seorang advokat Abdul Wahid.

Selain itu, ada tawaran yang disebut dilakukan langsung oleh Abdul Wahid kepada Dani agar bersedia "pasang badan".

"Jika benar Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Dani dan tidak pernah menerima uang tersebut, lalu mengapa ada tawaran sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah satu penasihat hukumnya dan juga tawaran langsung kepada Dani dengan tujuan agar bersedia pasang badan," ujar Bachtiar.

Selain itu, terungkap adanya surat yang diklaim dikirimkan kepada Dani. Menurut Bachtiar, surat tersebut pada pokoknya berisi pesan bahwa "harus ada yang selamat" dan hanya Dani yang dinilai dapat menyelamatkan persoalan tersebut.

"Surat itu pada intinya berbunyi, 'Harus ada yang selamat. Hanya Bang Dani yang bisa menyelamatkan ini semua'," ungkapnya.

Dalam pledoinya, Dani juga menegaskan bahwa statusnya sebagai saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurutnya, tugas seorang saksi mahkota adalah menyampaikan keterangan secara jujur, sedangkan pembuktian merupakan kewenangan jaksa penuntut umum dan penilaiannya berada di tangan majelis hakim.

"Sebelum mengenal istilah saksi mahkota, Dani sudah memiliki niat untuk menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Tugas saksi mahkota adalah berkata jujur, sedangkan pembuktian merupakan tugas jaksa dan penilaiannya ada pada majelis hakim," katanya.

Menanggapi pledoi advokat Abdul Wahid yang mempertanyakan "di mana mahkota dari saksi mahkota", Bachtiar memberikan jawaban dalam persidangan.

"Mahkota dari saksi mahkota terletak pada kejujuran dan keberaniannya dalam mengungkap peran terdakwa lain yang perannya lebih besar, walaupun kesaksiannya juga mengenai dirinya sendiri," tegas Bachtiar.

Di akhir pembelaannya, Dani memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama proses hukum, pengakuan atas perbuatannya, penyesalan yang telah disampaikan, serta permintaan maaf kepada masyarakat sebagai alasan meringankan hukuman.

Untuk diketahui, Dani didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp3,55 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Dani dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Selain Dani, JPU juga menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara M. Arief Setiawan dituntut dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara

Alami 19 Luka Jahitan, Warga Tembilahan Hulu Selamat dari Aksi Perampokan

Berantas Ilegal Logging, Polres Inhu Amankan Tiga Pelaku di Desa Alim

Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti

Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan

Polres Bengkalis Gelar Razia Preman Dan Pelaku Pungli Di Duri

Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar

Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau

Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan

Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta

Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19

Transaksi Sabu Digagalkan, Polisi Amankan Pria di Jalan Lintas Rengat - Rumbai Jaya

Terkini +INDEKS

Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!

20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026
MP Club Terancam Dicabut Izinnya! DPRD Riau Siap Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran
20 Oktober 2026
Kapolda Riau Buru Otak Jaringan Sabu Malaysia Rp84 Miliar, Pasal TPPU Disiapkan!
20 Oktober 2026
Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
20 Oktober 2026
Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
20 Oktober 2026
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Riau, Karhutla, ISPA hingga DBH Jadi Sasaran Protes!
20 Oktober 2026
Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri
20 Oktober 2026
KNPI Inhil Temui Kajari, Sepakat Bangun Gerakan Sadar Hukum untuk Pemuda
20 Oktober 2026
Dua Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Vanessa Amanda Pertanyakan Status Hukum Sopir Travel
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 2 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 3 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 4 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 5 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
  • 6 Video Viral Dugaan Aktivitas LGBT di Kafe Pekanbaru, Tim Yustisi Diminta Turun Tangan
  • 7 Penemuan Mayat Membusuk Gegerkan Rumbai Timur, Anak Korban Dibawa Polisi
  • 8 Usai Video Viral, Satpol PP Beri Peringatan dan Tutup Sementara Laksamana Muda Coffee Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media