• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dani Mohon Hukuman Diringankan

Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 09:42:39 WIB Dibaca : 694 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Terdakwa Dani M Nursalam menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi modus pemerasan pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melalui pledoinya yang dibacakan, Senin (20/7/2026) malam, Dani mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, meminta maaf kepada masyarakat, sekaligus memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Dalam pledoi yang disampaikan advokat, R. Bachtiar Sitohang, Dani menyatakan menerima dan mengakui kesalahan dan menyesal atas tindakan yang telah diperbuat.

"Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Riau atas perbuatan yang telah dilakukan," ujarnya.

Selain menyampaikan penyesalan, Dani kembali menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya dalam perkara tersebut bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena menjalankan perintah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dani yang ketika itu menjabat tenaga ahli gubernur mengaku selalu melaporkan kepada Abdul Wahid setiap perkembangan yang berkaitan dengan pergeseran uang Rp1 miliar dari Brantas Hartono maupun penyerahan uang kepada pihak lain.

"Setelah terjadi pergeseran uang Rp1 miliar dari Hartono, hal itu langsung dilaporkan kepada Abdul Wahid. Begitu juga setiap kali menyerahkan uang kepada Marjani secara bertahap, semuanya dilaporkan kepada Abdul Wahid," kata Bachtiar.

Dalam pledoinya, advokat Dani juga mempertanyakan bantahan Abdul Wahid yang menyatakan tidak pernah memberikan perintah maupun menerima uang sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia mengungkapkan adanya sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian majelis hakim. Di antaranya dugaan adanya tawaran sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah seorang advokat Abdul Wahid.

Selain itu, ada tawaran yang disebut dilakukan langsung oleh Abdul Wahid kepada Dani agar bersedia "pasang badan".

"Jika benar Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Dani dan tidak pernah menerima uang tersebut, lalu mengapa ada tawaran sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah satu penasihat hukumnya dan juga tawaran langsung kepada Dani dengan tujuan agar bersedia pasang badan," ujar Bachtiar.

Selain itu, terungkap adanya surat yang diklaim dikirimkan kepada Dani. Menurut Bachtiar, surat tersebut pada pokoknya berisi pesan bahwa "harus ada yang selamat" dan hanya Dani yang dinilai dapat menyelamatkan persoalan tersebut.

"Surat itu pada intinya berbunyi, 'Harus ada yang selamat. Hanya Bang Dani yang bisa menyelamatkan ini semua'," ungkapnya.

Dalam pledoinya, Dani juga menegaskan bahwa statusnya sebagai saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurutnya, tugas seorang saksi mahkota adalah menyampaikan keterangan secara jujur, sedangkan pembuktian merupakan kewenangan jaksa penuntut umum dan penilaiannya berada di tangan majelis hakim.

"Sebelum mengenal istilah saksi mahkota, Dani sudah memiliki niat untuk menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Tugas saksi mahkota adalah berkata jujur, sedangkan pembuktian merupakan tugas jaksa dan penilaiannya ada pada majelis hakim," katanya.

Menanggapi pledoi advokat Abdul Wahid yang mempertanyakan "di mana mahkota dari saksi mahkota", Bachtiar memberikan jawaban dalam persidangan.

"Mahkota dari saksi mahkota terletak pada kejujuran dan keberaniannya dalam mengungkap peran terdakwa lain yang perannya lebih besar, walaupun kesaksiannya juga mengenai dirinya sendiri," tegas Bachtiar.

Di akhir pembelaannya, Dani memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama proses hukum, pengakuan atas perbuatannya, penyesalan yang telah disampaikan, serta permintaan maaf kepada masyarakat sebagai alasan meringankan hukuman.

Untuk diketahui, Dani didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp3,55 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Dani dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Selain Dani, JPU juga menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara M. Arief Setiawan dituntut dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura

Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri

Digerebek Tengah Malam! Aksi Curi Sawit 1 Ton di Bengkalis Berakhir Dramatis

Asmara Berujung Jeruji, Pasangan Kekasih di Kampar Diamankan Kasus Sabu

Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil

Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu

Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita

Tenaga Nakes di Bintan Dibekuk Polisi Karena Pakai Narkoba

Pria 58 Tahun Diciduk Saat Transaksi Sabu di Mandau, Polisi Amankan Barang Bukti

2 Kurir dan Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang

Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan

Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan

Terkini +INDEKS

Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare

05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026
Warga Kuansing Ayo Berkarya! Pemkab Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Ini Syaratnya
04 September 2026
Polemik Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 2 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 3 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 4 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 5 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 6 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
  • 7 Polemik Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice
  • 8 Karhutla Riau Kembali Membara, Helikopter Water Bombing Dikerahkan di Tiga Kabupaten
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media