Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura

BUALBUAL.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Bengkulu kabupaten Way Kanan provinsi Lampung lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dihadapan petugas pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh itu mengakui telah tiga kali menyetubuhi korbannya, sebut saja mawar (15) di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK, Kamis (22/6/2023).
Lanjutnya, peristiwa bermula di penghujung bulan Mei 2023, terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, pada hari Minggu 4 Juni 3023 sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
"Di TKP (Hotel, red), pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri hingga korban terperdaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali, setelah melepas syahwatnya pelaku berkata kepada korban agar diam saja," terang AKP Eko.
"Nenek korban yang akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampung Utara," ungkapnya.
Melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku, pada Rabu 21 Juni 2023 pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap saat ia berada di rest area tugu perbatasan kabupaten Way Kanan yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban.
"Kini terduga RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, barang bukti yang disita berupa 1 potong celana dalam, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa," kata Kasat AKP Eko.
Berita Lainnya
Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
3 Pencuri Kabel Milik Telkom Berhasil Diciduk Polda Kepri, Empat Lainnya Buron
Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi
Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP
89 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polsek Kateman dari Tangan HZ
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara
Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan