Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
BUALBUAL.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Bengkulu kabupaten Way Kanan provinsi Lampung lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dihadapan petugas pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh itu mengakui telah tiga kali menyetubuhi korbannya, sebut saja mawar (15) di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK, Kamis (22/6/2023).
Lanjutnya, peristiwa bermula di penghujung bulan Mei 2023, terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, pada hari Minggu 4 Juni 3023 sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
"Di TKP (Hotel, red), pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri hingga korban terperdaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali, setelah melepas syahwatnya pelaku berkata kepada korban agar diam saja," terang AKP Eko.
"Nenek korban yang akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampung Utara," ungkapnya.
Melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku, pada Rabu 21 Juni 2023 pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap saat ia berada di rest area tugu perbatasan kabupaten Way Kanan yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban.
"Kini terduga RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, barang bukti yang disita berupa 1 potong celana dalam, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa," kata Kasat AKP Eko.

Berita Lainnya
Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, Gass Pool Para Pelaku Narkoba
Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 4 Terduga Pengedar, Pemasok Masuk Daftar Buron
Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk di Tembilahan Hulu, Sabu 2,09 Gram Disita
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Aksi Illegal Logging Terungkap, Polres Inhil Amankan Enam Orang
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi
Sudah Ditegur Kades, Pria di Meranti Tetap Bakar Lahan hingga 85 Hektare Terbakar