Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap di Basement Mall SKA Pekanbaru

BUALBUAL.com - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu lebih kurang 20 kilogram, serta turut mengamankan dua tersangka berstatus pasangan suami istri inisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30). Hal ini diungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria, Selasa (29/7).
Bagus menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Penangkapan warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ini dilakukan pada Rabu (16/7) sore.
Kronologisnya, jelas Bagus, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area parkiran basement Mall SKA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung turun ke lokasi dan bekerja sama dengan pihak keamanan mall untuk memantau CCTV.
“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1180 WA, lalu mendekati mobil lain dengan merek dan warna yang sama dengan pelat nomor BM 1605 SS,” jelas Kompol Bagus.
Menjawab kecurigaan tersebut, disaksikan pihak pengamanan Mall SKA, tim opsnal langsung melakukan penyergapan kedua pelaku di lokasi. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS, berisikan 20 bungkus besar plastik bening diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, setelah dilakukan penimbangan di pegadaian total berat barang bukti mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kilogram.
“Saat diinterogasi, pasangan suami istri ini mengaku baru sekali menjadi kurir. Paket sabu tersebut mereka bawa dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru,” ungkap Bagus.
Keduanya juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total upah Rp100 juta yang dijanjikan untuk mengantar paket haram tersebut ke Pekanbaru.
Bagus menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh dan yang akan menjemput paket sabu tersebut.
“Kasus ini masih kita kembangkan, siapa yang menyuruh dan siapa yang akan menjemput paket sabu tersebut. Karena, saat ditangkap tersangka sedang menunggu orang yang akan menjemput narkoba tersebut sesuai perintah bos tersangka,” jelas Bagus.
Untuk rincian barang bukti yang diamankan antara lain 20 bungkus besar plastik bening berisi sabu seberat total 19,87 kg, satu buah kardus cokelat.
Kemudian, dua unit mobil Toyota Agya warna hitam (BM 1605 SS dan BM 1180 WA), tiga unit ponsel (Oppo, Vivo, dan Nokia), uang tunai sebesar Rp950 ribu dan satu buah dompet kulit warna cokelat serta satu buah tas wanita warna putih.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman maksimal, bahkan pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Pekanbaru. Kami akan terus tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," tegas Kompol Bagus Faria.
Berita Lainnya
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Kembali Gelar Patroli Malam
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group
Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina
Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi
Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja
Besok, Amril Mukminin Disidangkan Secara Online
Di Desa Ganting Salo, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Mantan Penghulu Bagan Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'