Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial HF alias Fadli (36) diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri.
Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menikam temannya M Ridho (19), menggunakan pisau cutter dan korban mengalami luka robek di bagian punggung.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri mengatakan, motif tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran tak terima ibunya dihina oleh korban sehingga memilih melakukan aksi balas dendam.
"Tersangka merasa dendam dikarenakan tersangka menganggap korban sudah berbicara keras dengan Ibu tersangka tiga hari yang lalu," kata Kompol Ryan Fajri, Ahad (3/9/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi nekat tersebut dilakukan tersangka saat korban bersama anak dan istrinya sedang makan di kedai nasi goreng Anak Rantau yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (31/8/2023) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saat korban makan tiba-tiba datang tersangka dan langsung mengayunkan pisau cutter di bagian belakang korban sehingga baju korban robek serta mengalami luka sayat berdarah di bagian punggung," jelasnya.
Setelah melakukan hal tersebut, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Tak terima dengan ulah tersangka korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, keesokan harinya Jumat (1/9/2023).
"Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati ibunya dihina oleh korban," ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenaya Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Diduga karena Cemburu, Seorang Suami di Inhil Tega Habisi Istri
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Pelaku Bakal Lebaran di Balik Jeruji, Nekat Gasak Motor dari Parkiran Mal Pekanbaru
Miliki 13 Paket Sabu, DH warga Cerenti Kuansing Di Tangkap Polisi
Bupati bersama Polres Lampung Utara dan TNI serta PT. Nakau Bagikan 5000 Karung Beras Kepada Masyarakat
Puluhan Karung Bawang Merah dan Cabe Kering Asal Batam Disita Petugas Karantina Karimun
Satres Narkoba Gencar Buru Pelaku Peredaran Narkoba di Indramayu
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka