Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial HF alias Fadli (36) diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri.
Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menikam temannya M Ridho (19), menggunakan pisau cutter dan korban mengalami luka robek di bagian punggung.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri mengatakan, motif tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran tak terima ibunya dihina oleh korban sehingga memilih melakukan aksi balas dendam.
"Tersangka merasa dendam dikarenakan tersangka menganggap korban sudah berbicara keras dengan Ibu tersangka tiga hari yang lalu," kata Kompol Ryan Fajri, Ahad (3/9/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi nekat tersebut dilakukan tersangka saat korban bersama anak dan istrinya sedang makan di kedai nasi goreng Anak Rantau yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (31/8/2023) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saat korban makan tiba-tiba datang tersangka dan langsung mengayunkan pisau cutter di bagian belakang korban sehingga baju korban robek serta mengalami luka sayat berdarah di bagian punggung," jelasnya.
Setelah melakukan hal tersebut, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Tak terima dengan ulah tersangka korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, keesokan harinya Jumat (1/9/2023).
"Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati ibunya dihina oleh korban," ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenaya Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
- Slot Qris
- Slot Deposit Pulsa
- Slot Hoki
- Slot Triofus
- Agen Parlay
- Situstoto
- Sulebet
- ladangtoto
- slot maxwin
- slot thailand
- slot pulsa
- Data HK
- Link Togel Resmi
- SLOT DANA
- Bocoran Rtp Slot
- SLOT777
- Agen Slot Online
- Slot Anti Rungkad
- Bola88
- Slot Gampang Menang
- MPO SITUS SLOT GACOR
- Slot Pulsa Tri
- Slot Anti Rungkad
- Slot Anti Rungkad
- slot gacor hari ini
- https://galaksi.pkm-cilawu.garutkab.go.id/public/products/thailand-server-luar/
- LadangToto
- https://www.friendsofjane.com/
- Slot Kamboja
- Slot88
- Slot Olympus 2023
- slot gacor hari ini
- SLOT GACOR
- Sakautoto
- Slot4D
- Slot777
- Slot Filipina
- Slot88
- SLOT99
- Mahjong Ways
- Slot Gacor Malam Ini
- TOTO MACAU 5D
- KACANGBET
- Result Toto Macau
- SLOT JEPANG
- Slot Mania
- Slot Anti Rungkad
- https://tintucso24h.com/
Berita Lainnya
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering
Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib
Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang
3 Pencuri Kabel Milik Telkom Berhasil Diciduk Polda Kepri, Empat Lainnya Buron
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin