Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial HF alias Fadli (36) diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri.
Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menikam temannya M Ridho (19), menggunakan pisau cutter dan korban mengalami luka robek di bagian punggung.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri mengatakan, motif tersangka nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran tak terima ibunya dihina oleh korban sehingga memilih melakukan aksi balas dendam.
"Tersangka merasa dendam dikarenakan tersangka menganggap korban sudah berbicara keras dengan Ibu tersangka tiga hari yang lalu," kata Kompol Ryan Fajri, Ahad (3/9/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi nekat tersebut dilakukan tersangka saat korban bersama anak dan istrinya sedang makan di kedai nasi goreng Anak Rantau yang berada di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (31/8/2023) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saat korban makan tiba-tiba datang tersangka dan langsung mengayunkan pisau cutter di bagian belakang korban sehingga baju korban robek serta mengalami luka sayat berdarah di bagian punggung," jelasnya.
Setelah melakukan hal tersebut, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Tak terima dengan ulah tersangka korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, keesokan harinya Jumat (1/9/2023).
"Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati ibunya dihina oleh korban," ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenaya Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu 'Tersangka Alami Gangguan Jiwa'
Kapolres Inhu Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap
Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Anak Jenderal
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif
Siap Disidangkan, Penyidik Serahkan 3 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru ke JPU
Satres Polres Rohil Tangkap Pemilik Warung Makan yang Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya
Para Pelaku Reka Ulang Perannya Nyaris seperti Film Horor, Inilah Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pelalawan
Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi