Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Ketentuan itu sah diundangkan pada Jumat (30/12), di mana Perppu ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Beberapa kelompok lalu mengkritik cara Jokowi, satu diantaranya Pendidik Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, Perppu yang dikeluarkan Jokowi ialah cara licik di kehidupan berdemokrasi.
Ahli Hukum Tata Negara dari Kampus Gadjah Mada (UGM) Zainal Bijakin Mochtar juga sempat minta pemerintahan buka akses supaya khalayak dapat ketahui isi Perppu itu.
Salinan isi komplet Perppu Cipta Kerja itu sekarang sudah keluar. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut salinan isi komplet Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Berita Lainnya
Team Satnarkoba Gerak Cepat Tindak Tegas Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bengkalis
Helm dan Sepatu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pencuri Motor di Inhu
Sidang Bongkar Aliran Dana Rp150 Juta, Nama Abdul Wahid Disebut Tak Pernah Muncul
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
Seorang Buruh Tani di Rohil Dibekuk Polisi karena Miliki Belasan Paket Sabu
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata
Tim Advokasi: Jangan Dipolitisir, Sidang Dugaan Korupsi Amril Mukminin Masih Dakwaan
Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman
Istri Menunggu, Malah Suami Sudah Terbakar Di Dalam Mobil, Kasus Dalam Penyelidikan Polisi
Para Tersangka Pelaku Narkoba, Akibatkan 1 Orang Meninggal di Hotel Pantai Marina, Perkaranya Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti