Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Ketentuan itu sah diundangkan pada Jumat (30/12), di mana Perppu ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Beberapa kelompok lalu mengkritik cara Jokowi, satu diantaranya Pendidik Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, Perppu yang dikeluarkan Jokowi ialah cara licik di kehidupan berdemokrasi.
Ahli Hukum Tata Negara dari Kampus Gadjah Mada (UGM) Zainal Bijakin Mochtar juga sempat minta pemerintahan buka akses supaya khalayak dapat ketahui isi Perppu itu.
Salinan isi komplet Perppu Cipta Kerja itu sekarang sudah keluar. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut salinan isi komplet Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Berita Lainnya
10 Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur dari Sel Sudah Tertangkap Semua, Begini Modusnya
Satpolairud Polres Lingga Amankan Nahkoda Kapal Bermuatan Kayu Ilegal
Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19
Gadis 13 Tahun di Jambi Digilir 5 Remaja di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
Sudah Berbulan-bulan Buron, Polres Kuansing Kerahkan Tim Khusus Tangkap RZ
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Kurun Waktu 4 Jam, Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Satu Bandar dan Dua Pengedar
Amby Bantah Terima Mobil Mewah, Minta Jaksa Tunjukkan BPKB Pajero dan Land Cruiser
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang
Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia