Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Ketentuan itu sah diundangkan pada Jumat (30/12), di mana Perppu ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Beberapa kelompok lalu mengkritik cara Jokowi, satu diantaranya Pendidik Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, Perppu yang dikeluarkan Jokowi ialah cara licik di kehidupan berdemokrasi.
Ahli Hukum Tata Negara dari Kampus Gadjah Mada (UGM) Zainal Bijakin Mochtar juga sempat minta pemerintahan buka akses supaya khalayak dapat ketahui isi Perppu itu.
Salinan isi komplet Perppu Cipta Kerja itu sekarang sudah keluar. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut salinan isi komplet Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Berita Lainnya
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP
Kapolsek Tanjungpinang Timur Bantah Beredarnya Kabar Buka Tempat Perjudian di KM 15
Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya
Polres Inhil Tetapkan Dua Pelaku Penganiayaan di Kemuning dalam DPO, Warga Diminta Waspada
Milik 3 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Huda Tembilahan Diringkus Polisi
Ditengah Pandemi Corona, Dua Warga Desa Batang Tumu Mandah Inhil Jadi Korban Perampokan
Modus Pura Pura Jual Chip Domino, Pelaku Nekat Larikan HP Orang, Kini Ditangkap Polisi
Cooling System, Kapolsek Kuindra Ajak Jemaah Surau Nurul Jannah Ciptakan Stabilitas Keamanan