Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Ketentuan itu sah diundangkan pada Jumat (30/12), di mana Perppu ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Beberapa kelompok lalu mengkritik cara Jokowi, satu diantaranya Pendidik Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, Perppu yang dikeluarkan Jokowi ialah cara licik di kehidupan berdemokrasi.
Ahli Hukum Tata Negara dari Kampus Gadjah Mada (UGM) Zainal Bijakin Mochtar juga sempat minta pemerintahan buka akses supaya khalayak dapat ketahui isi Perppu itu.
Salinan isi komplet Perppu Cipta Kerja itu sekarang sudah keluar. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut salinan isi komplet Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Berita Lainnya
Ini Modus Penipuan Investasi Bodong yang Merugikan Warga Inhu Hingga Milyaran
Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba
Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf dan Sebut Video Prank Cuma untuk Hiburan
Bendera Diikat Di Leher Anjing, Pelaku Tidak Paham Akan Simbol Negara Dan Mohon Maaf
Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan Riau
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP