Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
Ketentuan itu sah diundangkan pada Jumat (30/12), di mana Perppu ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Beberapa kelompok lalu mengkritik cara Jokowi, satu diantaranya Pendidik Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, Perppu yang dikeluarkan Jokowi ialah cara licik di kehidupan berdemokrasi.
Ahli Hukum Tata Negara dari Kampus Gadjah Mada (UGM) Zainal Bijakin Mochtar juga sempat minta pemerintahan buka akses supaya khalayak dapat ketahui isi Perppu itu.
Salinan isi komplet Perppu Cipta Kerja itu sekarang sudah keluar. Perppu itu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut salinan isi komplet Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Berita Lainnya
Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Perang Narkoba di Inhu! Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi di Dua Desa, 2 Tersangka Tumbang
Team Reskrim Polsek Mandau, Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Dua Pelaku Curat Rumah Perawat di Menggala Berhasil Ditangkap Polisi
OTT KPK di Kuansing: Diduga Minta Land Cruiser Rp2 Miliar untuk Kursi Sekda, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal
Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR
525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka dan Rp972,8 Juta Diamankan
Tak Berkutik! Dua Pelaku Sabu di Talang Muandau Diciduk, Bandar Masuk DPO