Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal

BUALBUAL.com - Putra Siregar, pemilik PS Store gerai penjualan hanphone ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran kedapatan menjual handphone ilegal.
Selain telah diamankan, Putra Siregar juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kanwil Bea dan Cukai Jakarta juga telah melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal, Owner PS Store Jadi Tahanan Kota", https://hukum.rmol.id/read/2020/07/28/445620/diciduk-bea-cukai-jual-hp-ilegal-owner-ps-store-jadi-tahanan-kota.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan. "Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Dalam keterangan itu juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. "Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” tandas Bea Cukai.
Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Meski demikian, Putra Siregar tak ditahan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya. "Mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Kasi Pidsus Kajari Jaktim Milono kepada wartawan, Selasa (28/7).
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal, Owner PS Store Jadi Tahanan Kota", https://hukum.rmol.id/read/2020/07/28/445620/diciduk-bea-cukai-jual-hp-ilegal-owner-ps-store-jadi-tahanan-kota.
Berita Lainnya
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran
Pria Warga Inhu diringkus Polisi Berhasil temukan Sabu seberat 13.81 Gram
Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Diamankan Polsek Sungkai Utara
Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi
Bandar Togel Sei Lala Dibekuk Polsek Pasir Penyu
Kasi Pidsus Kejari Inhu Baru dilantik, Berhasil Ungkap Kasus Sertifikat Tumpang Tindih
Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau