Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal
BUALBUAL.com - Putra Siregar, pemilik PS Store gerai penjualan hanphone ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran kedapatan menjual handphone ilegal.
Selain telah diamankan, Putra Siregar juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kanwil Bea dan Cukai Jakarta juga telah melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal, Owner PS Store Jadi Tahanan Kota", https://hukum.rmol.id/read/2020/07/28/445620/diciduk-bea-cukai-jual-hp-ilegal-owner-ps-store-jadi-tahanan-kota.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan. "Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Dalam keterangan itu juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. "Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” tandas Bea Cukai.
Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Meski demikian, Putra Siregar tak ditahan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya. "Mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Kasi Pidsus Kajari Jaktim Milono kepada wartawan, Selasa (28/7).
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal, Owner PS Store Jadi Tahanan Kota", https://hukum.rmol.id/read/2020/07/28/445620/diciduk-bea-cukai-jual-hp-ilegal-owner-ps-store-jadi-tahanan-kota.

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Mencuat, Tipikor Lakukan Pemeriksaan
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis
Bendera Diikat Di Leher Anjing, Pelaku Tidak Paham Akan Simbol Negara Dan Mohon Maaf
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Pria 27 Tahun di Inhil Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Sabu Jaringan Kontrakan