Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
BUALBUAL.com - Karena diduga membangun perkebunan sawit di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, PT Runggu Prima Jaya yang memiliki luas lahan lebih kurang 3.247 Ha di wilayah Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu akan didemo oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL). Menurut Koordinator lapangan Eko Safutra dan Koordinator Umum AMPL Rian Safutra, selama ini mereka menilai PT. Runggu kebal hukum karena tak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum sekalipun perusahaan tersebut memiliki banyak persoalan.
"Insyak Allah besok surat pemberitahuan aksi akan kami sampaikan ke Poltabes Pekanbaru.Kalau tak ada perubahan, aksi akan kami lakukan Minggu depan," ujar Rian.
Menurut Rian, dari informasi dan data yang mereka dapati, PT Runggu Prima Jaya
setidaknya ada 5 lokasi dengan luasan ±3.247 hektar yang dikuasanya.
Dan hingga saat ini, PT Runggu Prima Jaya tidak memiliki izin apapun untuk mengelola perkebunan sawit tersebut, selain itu juga, PT Runggu telah merambah Hutan Lindung Bukit Betabuh
"Oleh sebab itu, selain membuat surat tembusan ke aparat penegak hukum seperti Polda dan Kajati Riau, kita menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) pertama, mencermati izin perusahaan dan menutup serta melaporkannya ke Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegas Rian.
Di samping itu tambahnya, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkebunan sawit ilegal, tidak saja PT Tunggu melainkan seluruh kebun sawit yang bermasalah yang ada di Riau karena selain telah merusak hutan juga telah merugikan masyarakat.

Berita Lainnya
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Kasus Narkotika Dikembangkan, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
Biadab, Pria Paruh Baya di Inhu Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
Polsek Lubuk Batu Jaya Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
Tudingan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Siak, Kajati Ingatkan Tersangka Tidak Negosiasi dengan Jaksa
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
Digerebek di Dalam Kamar, Dua Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
Antisipasi Tindakan Premanisme Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?