Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
BUALBUAL.com - Karena diduga membangun perkebunan sawit di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, PT Runggu Prima Jaya yang memiliki luas lahan lebih kurang 3.247 Ha di wilayah Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu akan didemo oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL). Menurut Koordinator lapangan Eko Safutra dan Koordinator Umum AMPL Rian Safutra, selama ini mereka menilai PT. Runggu kebal hukum karena tak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum sekalipun perusahaan tersebut memiliki banyak persoalan.
"Insyak Allah besok surat pemberitahuan aksi akan kami sampaikan ke Poltabes Pekanbaru.Kalau tak ada perubahan, aksi akan kami lakukan Minggu depan," ujar Rian.
Menurut Rian, dari informasi dan data yang mereka dapati, PT Runggu Prima Jaya
setidaknya ada 5 lokasi dengan luasan ±3.247 hektar yang dikuasanya.
Dan hingga saat ini, PT Runggu Prima Jaya tidak memiliki izin apapun untuk mengelola perkebunan sawit tersebut, selain itu juga, PT Runggu telah merambah Hutan Lindung Bukit Betabuh
"Oleh sebab itu, selain membuat surat tembusan ke aparat penegak hukum seperti Polda dan Kajati Riau, kita menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) pertama, mencermati izin perusahaan dan menutup serta melaporkannya ke Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegas Rian.
Di samping itu tambahnya, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkebunan sawit ilegal, tidak saja PT Tunggu melainkan seluruh kebun sawit yang bermasalah yang ada di Riau karena selain telah merusak hutan juga telah merugikan masyarakat.

Berita Lainnya
Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan, Team Reskrim Polres Bengkalis Amankan Seorang Pelaku
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat
Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Lagi, Satu Pelaku Curat Berhasil Diciduk Tim Serigala Polres Lampung Utara
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Pria di Enok Ini Lakukan Penganiayaan Terhadap Kakek - kakek
Pimpinan PT BRJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok, Inhil
Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
Aksi Nekat 4 Perampok Bersenpi, Gasak BRI Pasar Sudomulyo Di Siang Hari
Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid
Hindari Petugas, Pecandu Simpan Sabu di Minyak Rem Sepeda Motor