Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
BUALBUAL.com - Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2019–2024, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., Dalam podcast yang di tayangkan melalui YouTube Keadilan TV, memberikan pandangan positif terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Barita menegaskan bahwa Kejaksaan telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
“Apabila satu perkara naik ke tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti jaksa sudah punya keyakinan bisa membuktikan perbuatannya di pengadilan. Kalau tidak punya keyakinan, perkara itu tidak akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Barita.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak pernah dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui serangkaian analisis dan pembuktian hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Barita juga menegaskan, dalam kasus ini Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, tetapi telah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah.
“Keterangan saksi Juristan tidak mempengaruhi lagi status Nadiem Makarim. Jaksa sudah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah menurut hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan bekerja profesional, menghargai hak asasi manusia, dan berpegang pada prinsip equality before the law — semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, prinsip penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan saat ini mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan akuntabilitas publik.
“Tidak ada yang kebal hukum. Prinsip due process of law dan supremasi hukum menjadi pegangan Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara,” pungkas Barita.
Melalui pandangan tersebut, Barita Simanjuntak menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bekerja secara transparan, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan kepentingan bangsa.


Berita Lainnya
Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Kadisdik Inhu Sebut Punya Data Dugaan Pemerasan Sejak 2016, Kajati Riau: Luar Biasa Dia, Itu hanya pengalihan isu
Polisi Tahan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Dugaan Perkara Pemalsuan Surat
Anak Kandung H Permata, Arjun Laporkan Petugas Bea Cukai ke Polisi
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Dihadiahi Timah Panas, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa
DPW PKB Riau Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Pelarian Eks Plt Bupati Bengkalis 'Muhammad' Berakhir Sudah, Kini Mendekam di Jeruji Besi
Lima Pelaku Judi Togel Diringkus Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara