Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
BUALBUAL.com - Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2019–2024, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., Dalam podcast yang di tayangkan melalui YouTube Keadilan TV, memberikan pandangan positif terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Barita menegaskan bahwa Kejaksaan telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
“Apabila satu perkara naik ke tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti jaksa sudah punya keyakinan bisa membuktikan perbuatannya di pengadilan. Kalau tidak punya keyakinan, perkara itu tidak akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Barita.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak pernah dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui serangkaian analisis dan pembuktian hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Barita juga menegaskan, dalam kasus ini Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, tetapi telah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah.
“Keterangan saksi Juristan tidak mempengaruhi lagi status Nadiem Makarim. Jaksa sudah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah menurut hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan bekerja profesional, menghargai hak asasi manusia, dan berpegang pada prinsip equality before the law — semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, prinsip penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan saat ini mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan akuntabilitas publik.
“Tidak ada yang kebal hukum. Prinsip due process of law dan supremasi hukum menjadi pegangan Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara,” pungkas Barita.
Melalui pandangan tersebut, Barita Simanjuntak menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bekerja secara transparan, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan kepentingan bangsa.

Berita Lainnya
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Miliki Narkoba Jenis Sabu, Udin Warga Bengkalis Ditangkap Polisi
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Besok, Amril Mukminin Disidangkan Secara Online
Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
Pelaku Sodomi Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap Di Jambi
Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi