Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
BUALBUAL.com - Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2019–2024, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., Dalam podcast yang di tayangkan melalui YouTube Keadilan TV, memberikan pandangan positif terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Barita menegaskan bahwa Kejaksaan telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
“Apabila satu perkara naik ke tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti jaksa sudah punya keyakinan bisa membuktikan perbuatannya di pengadilan. Kalau tidak punya keyakinan, perkara itu tidak akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Barita.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak pernah dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui serangkaian analisis dan pembuktian hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Barita juga menegaskan, dalam kasus ini Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, tetapi telah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah.
“Keterangan saksi Juristan tidak mempengaruhi lagi status Nadiem Makarim. Jaksa sudah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah menurut hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan bekerja profesional, menghargai hak asasi manusia, dan berpegang pada prinsip equality before the law — semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, prinsip penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan saat ini mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan akuntabilitas publik.
“Tidak ada yang kebal hukum. Prinsip due process of law dan supremasi hukum menjadi pegangan Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara,” pungkas Barita.
Melalui pandangan tersebut, Barita Simanjuntak menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bekerja secara transparan, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan kepentingan bangsa.

Berita Lainnya
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Sebanyak 23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
Sambangi Warga, Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Panipahan, Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Balik Plat Nomor
Residivis dan Narapidana Asimilasi di Pekanbaru Ditangkap Polisi 'Bobol Toko Ponsel'
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
Polres Inhil Tetapkan Manager SPBU Tembilahan Hulu Tersangka, Terkait Dugaa Penyelewengan BBM Bersubsidi
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa