43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis

BualBual.Com - Polres Bengkalis Gelar press release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana perdagangan orang atau keimigrasian dan serah terima 43 orang WNA asal Bangladesh kepada kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, Kamis (29/09).
Berlangsung di Mako Polres Bengkalis, press release dihadiri Wakapolres Kompol Anindhita Rizal, Kompol Irwandi, Kasat Reskrim AKP M.Reza, Kanit Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito dan personel Satreskrim Polres Bengkalis.
Dari keterangan yang sampai Kapolres Bengkalis melalui Wakapolres Kompol
Anindhita Rizal mengatakan kasus TP
perdagangan orang atau keimigrasian telah melakukan penahanan satu orang tersangka berinisial ED (22), penyitaan barang bukti dan melengkapi mindik-mindik pada berkas perkara.
"Atas perbuatan tersangka ditetapkan pasal
2 ayat (1) jo pasal UU RI, nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Wakapolres Bengkalis didampingi Kasat Reskrim AKP M.Reza.
Kesimpulan press release hari, ditambahkan Kasat Reskrim Bengkalis AKP Reza menjelaskan terhadap 43 WNA asal Bangladesh pada hari Jumat (30/09) akan di kirim ke Rumah Detensi Imigran (Redenim) untuk proses pemulangan ke negara asal.
"Sementara 10 orang PMI yang berasal dari Daerah Aceh dan Sumut pada hari Jumat (30/09) juga akan di berangkatkan menuju BP2MI Dumai," jelasnya.
Sedangkan untuk perkara ini, dikatakan Kasat Reskrim AKP M.Reza, akan diproses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bengkalis.
"Untuk pengembangan terhadap keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami," pungkasnya.
Berita Lainnya
Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia
Pelaku Pembacokan, Ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Tanjung Leban
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Empat Pemuda Jadi Tersangka, Gelar Aksi Unjuk Rasa Saat PSBB di Bengkalis
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional
Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang