Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
PINGGIR, BUALBUAL.com - Tidak tanggung-tanggung Polsek Pinggir Polres Bengkalis, pada hari yang sama, yaitu Hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, hal ini adalah untuk menunjukkan komitment Kepolisian untuk menjawab informasi dan keresahan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu.
Sebagaimana hasil konfirmasi awak media kepada Kapolres Bengkalis Akbp. Setyo Bimo Anggoro, SH., Sik., MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, S.H., MH, yang menjelaskan, bahwa perihal penangkapan terhadap para pelaku adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas para Tersangka.
Sehingga untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan menjawab keresahan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dilapangan, yang mana sekira Pukul 11.40 Wib di sebuah rumah di Jalan Rokan RT 002/ RW 001 Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polsek Pinggir telah mengamankan 5 (lima) orang tersangka Tindak pidana Narkotika jenis Sabu, yang antara lain :
1). Nama : *AS*,
Umur : 28 Tahun,
Jenis Kelamin : Laki laki.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir atas nama JP, SR,AS,AB,NA, warga Des Buluh Apo dan Dssa Meranti.

Adapun Barang Bukti yang disita yaitu : 15 (lima belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,02 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong, 1 (satu) unit mancis, 6 (enam) unit Handphone android
Atas penangkapan terhadap 5 (lima) orang Tersangka tersebut dilakukan pengembangannya dari hasil pemeriksaannya kepada Tersangka lainnya.
Para tersangka menyebutkan mendapatkan Barang Bukti tersebut dari seseorang yang berinisial PR alias IP, dan langsung dilakukan penangkapan
Petugas berhasil mengamankan, PR (28),AS (34)dan LH (30).
Dengan Barang Bukti yang Disita yaitu :
- 42 (empat puluh dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 10,96 gram
- 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong + kaca pireks yang masih berisi sabu
- 1 (satu) unit mancis
- 2 (dua) buah gunting
- Beberapa plastik pack
- 11 (sebelas) unit Handphone android
- 1 (satu) buah buku catatan
- Uang tunai sebesar Rp 4.160.000.- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu
Adapun peran para Tersangka tersebut adalah sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu, dan terhadap para "Tersangka tersebut akan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum,"ungkap Kapolsek.

Berita Lainnya
Polisi Belum Bisa Simpulkan Hasil Tes Kejiwaan Penikam Imam Besar Masjid Alfalah
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili
Team Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan, ternyata Motifnya ini !!
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino