Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir

PINGGIR, BUALBUAL.com - Tidak tanggung-tanggung Polsek Pinggir Polres Bengkalis, pada hari yang sama, yaitu Hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, hal ini adalah untuk menunjukkan komitment Kepolisian untuk menjawab informasi dan keresahan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu.
Sebagaimana hasil konfirmasi awak media kepada Kapolres Bengkalis Akbp. Setyo Bimo Anggoro, SH., Sik., MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, S.H., MH, yang menjelaskan, bahwa perihal penangkapan terhadap para pelaku adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas para Tersangka.
Sehingga untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan menjawab keresahan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dilapangan, yang mana sekira Pukul 11.40 Wib di sebuah rumah di Jalan Rokan RT 002/ RW 001 Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polsek Pinggir telah mengamankan 5 (lima) orang tersangka Tindak pidana Narkotika jenis Sabu, yang antara lain :
1). Nama : *AS*,
Umur : 28 Tahun,
Jenis Kelamin : Laki laki.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir atas nama JP, SR,AS,AB,NA, warga Des Buluh Apo dan Dssa Meranti.

Adapun Barang Bukti yang disita yaitu : 15 (lima belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,02 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong, 1 (satu) unit mancis, 6 (enam) unit Handphone android
Atas penangkapan terhadap 5 (lima) orang Tersangka tersebut dilakukan pengembangannya dari hasil pemeriksaannya kepada Tersangka lainnya.
Para tersangka menyebutkan mendapatkan Barang Bukti tersebut dari seseorang yang berinisial PR alias IP, dan langsung dilakukan penangkapan
Petugas berhasil mengamankan, PR (28),AS (34)dan LH (30).
Dengan Barang Bukti yang Disita yaitu :
- 42 (empat puluh dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 10,96 gram
- 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong + kaca pireks yang masih berisi sabu
- 1 (satu) unit mancis
- 2 (dua) buah gunting
- Beberapa plastik pack
- 11 (sebelas) unit Handphone android
- 1 (satu) buah buku catatan
- Uang tunai sebesar Rp 4.160.000.- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu
Adapun peran para Tersangka tersebut adalah sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu, dan terhadap para "Tersangka tersebut akan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum,"ungkap Kapolsek.
Berita Lainnya
Pengangguran Beralih Jadi Mekanik Senpi, Belajar dari Internet
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Akibat Pamerkan Kemaluan Dihadapan Para Siswi, Warga Kotabumi Selatan Ini Ditangkap Polisi
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Iming-imingi Nonton Bioskop, Remaja di Lampung Tega Perkosa Anak SMP
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Aliansi Mahasiswa Riau Desak KPK Kembali Periksa Indra Gunawan Eet
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas