• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Buru Fakta Baru Kasus Pemerasan Riau, Adik Abdul Wahid hingga Ajudan Pangdam Diperiksa

Redaksi

Kamis, 02 Juli 2026 22:35:35 WIB Dibaca : 1087 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau dan seorang ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Dua legislator yang dipanggil adalah Siti Aisyah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan. Siti Aisyah merupakan adik Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau," ujar Juru Bicara KPK,  Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

Budi mengatakan, kedua anggota DPRD tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dengan tersangka Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid.

Selain itu, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang merupakan pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau, Novan Alyendo selaku ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, serta Netti Ferawati yang berstatus ibu rumah tangga.

Seluruh saksi diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.  "(Pemeriksaan dilakukan) untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi.

Siti Aisyah sendiri menjadi anggota DPRD Riau melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Dani M Nursalam yang mengundurkan diri setelah maju sebagai calon Wakil Bupati Indragiri Hilir pada Pilkada 2024.

Sehari sebelumnya, Rabu (1/7/2026), KPK juga memeriksa 13 saksi untuk melengkapi penyidikan terhadap Marjani.

Mereka antara lain Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Purnama Irwansyah.

Kemudian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimeira, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Akrom.

Penyidik juga memeriksa Hatta Said, Ida Wahyuni, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa, dan Ripinuji.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Marjani diduga berperan menerima dan mengumpulkan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum diserahkan kepada Abdul Wahid.

 "Peran MJN sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT karena sebagai representasi Saudara AW," kata Achmad Taufik Husein.

Menurut KPK, dugaan pemerasan berawal dari kesepakatan pemberian fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

KPK menduga besaran fee yang semula 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dalam dakwaan, istilah tersebut disebut sebagai "jatah preman".

Penyidik juga menduga terdapat ancaman mutasi maupun pencopotan jabatan terhadap kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut. Hingga saat ini, KPK menyebut telah menemukan sedikitnya tiga kali penyerahan uang sepanjang 2025 yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan itu.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing

KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum

Plafon Jadi Gudang Sabu! 30 Paket Narkoba Disita, Dua Pelaku Tak Berkutik di Jalinsum

Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui

Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor & Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur

Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura

Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

Bejat, Dua Pria di Lampung Utara Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib

Terkini +INDEKS

Kapolda Baru Riau Resmi Bertugas, Penyambutan Bernuansa Melayu Ini Curi Perhatian

11 Oktober 2026
Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 5 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 6 Di Balik Sukses Bintang Radio 2026, PAPPRI dan Kominfoss Panen Pujian dari Pemkab Kuansing
  • 7 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 8 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media