• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Buru Fakta Baru Kasus Pemerasan Riau, Adik Abdul Wahid hingga Ajudan Pangdam Diperiksa

Redaksi

Kamis, 02 Juli 2026 22:35:35 WIB Dibaca : 82 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau dan seorang ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Dua legislator yang dipanggil adalah Siti Aisyah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan. Siti Aisyah merupakan adik Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau," ujar Juru Bicara KPK,  Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

Budi mengatakan, kedua anggota DPRD tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dengan tersangka Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid.

Selain itu, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang merupakan pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau, Novan Alyendo selaku ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, serta Netti Ferawati yang berstatus ibu rumah tangga.

Seluruh saksi diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.  "(Pemeriksaan dilakukan) untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi.

Siti Aisyah sendiri menjadi anggota DPRD Riau melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Dani M Nursalam yang mengundurkan diri setelah maju sebagai calon Wakil Bupati Indragiri Hilir pada Pilkada 2024.

Sehari sebelumnya, Rabu (1/7/2026), KPK juga memeriksa 13 saksi untuk melengkapi penyidikan terhadap Marjani.

Mereka antara lain Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Purnama Irwansyah.

Kemudian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimeira, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Akrom.

Penyidik juga memeriksa Hatta Said, Ida Wahyuni, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa, dan Ripinuji.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Marjani diduga berperan menerima dan mengumpulkan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum diserahkan kepada Abdul Wahid.

 "Peran MJN sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT karena sebagai representasi Saudara AW," kata Achmad Taufik Husein.

Menurut KPK, dugaan pemerasan berawal dari kesepakatan pemberian fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

KPK menduga besaran fee yang semula 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dalam dakwaan, istilah tersebut disebut sebagai "jatah preman".

Penyidik juga menduga terdapat ancaman mutasi maupun pencopotan jabatan terhadap kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut. Hingga saat ini, KPK menyebut telah menemukan sedikitnya tiga kali penyerahan uang sepanjang 2025 yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan itu.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu

AF Ditinggal Istri, Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Membusuk

Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan

Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik

Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit

Dana DAK Fisik SD Rp79 Miliar di Rohil Diselewengkan, Dua Tersangka Ditetapkan Kejati Riau

Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok

Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polisi Beri Penyuluhan ke Siswa Sekolah Rakyat Nusantara

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan

Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta

Terkini +INDEKS

Digerebek di Peron Sawit! Dua Pria di Siak Terciduk Simpan Sabu, Satu Ternyata Residivis

02 Juli 2026
Tak Mau Kasus Mengendap! Massa Desak Polda Riau Ungkap Aktor di Balik Konflik PT SBP
02 Juli 2026
KPK Buru Fakta Baru Kasus Pemerasan Riau, Adik Abdul Wahid hingga Ajudan Pangdam Diperiksa
02 Juli 2026
Harga Kelapa di Malaysia Jatuh, Ekspor Kelapa Inhil Anjlok 78 Persen dalam Sebulan!
02 Juli 2026
Mantan Karyawan Riau Pos Group Bongkar Dugaan Tunggakan Miliaran, Nasib Mereka Menggantung Bertahun-tahun
02 Juli 2026
Ratusan Driver Maxim Kepung DPRD Riau, Tuntut Komisi Dipangkas Jadi 8 Persen Sesuai Aturan Baru
02 Juli 2026
USAI Buka Suara di Sidang, Abdul Wahid Minta Doa Masyarakat! Pengacaranya Klaim Tak Ada Bukti Pemerasan
02 Juli 2026
Usai OTT KPK, Mukhlisin Resmi Jadi Plt Bupati Kuansing, Ini Perintah Khusus dari Kemendagri
02 Juli 2026
Digerebek di Rumahnya, Pria di Pelalawan Ternyata Simpan 58 Paket Ganja Siap Edar, Pemasok Masih Buron!
02 Juli 2026
RESMI! Pelabuhan Dumai Full Non Tunai, Bayar Tiket Kapal ke Malaysia Kini Cukup Scan QRIS
02 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangis Abdul Wahid Pecah di Sidang Tipikor: ''Demi Allah, Ini Kezaliman Bagi Saya''
  • 2 HEBOH! Ribuan Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Inhil, Pria 38 Tahun Diciduk di Kemuning
  • 3 OTT KPK di Kuansing: Diduga Minta Land Cruiser Rp2 Miliar untuk Kursi Sekda, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
  • 4 Suhardiman Amby Tersandung Kasus KPK, Wakil Bupati Ambil Alih Kendali Pimpinan di Kuansing
  • 5 Resmi Berganti! Kapolres Inhil Lantik Tiga Pejabat Baru Sekaligus, Ini Nama-Namanya
  • 6 Momen Hangat Hari Bhayangkara ke-80! Dandim Inhil Serahkan Tumpeng ke Kapolres, Simbol Solidnya TNI-Polri
  • 7 HUT Bhayangkara ke-80 di Inhil Meriah! Kapolres Tegaskan Polri Harus Hadir dan Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
  • 8 BREAKING! KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Digiring Pakai Rompi Oranye
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media