• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KPK Buru Fakta Baru Kasus Pemerasan Riau, Adik Abdul Wahid hingga Ajudan Pangdam Diperiksa

Redaksi

Kamis, 02 Juli 2026 22:35:35 WIB Dibaca : 1026 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau dan seorang ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Dua legislator yang dipanggil adalah Siti Aisyah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan. Siti Aisyah merupakan adik Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau," ujar Juru Bicara KPK,  Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

Budi mengatakan, kedua anggota DPRD tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dengan tersangka Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid.

Selain itu, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang merupakan pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau, Novan Alyendo selaku ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, serta Netti Ferawati yang berstatus ibu rumah tangga.

Seluruh saksi diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.  "(Pemeriksaan dilakukan) untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi.

Siti Aisyah sendiri menjadi anggota DPRD Riau melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Dani M Nursalam yang mengundurkan diri setelah maju sebagai calon Wakil Bupati Indragiri Hilir pada Pilkada 2024.

Sehari sebelumnya, Rabu (1/7/2026), KPK juga memeriksa 13 saksi untuk melengkapi penyidikan terhadap Marjani.

Mereka antara lain Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Purnama Irwansyah.

Kemudian, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimeira, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Akrom.

Penyidik juga memeriksa Hatta Said, Ida Wahyuni, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa, dan Ripinuji.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Marjani diduga berperan menerima dan mengumpulkan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum diserahkan kepada Abdul Wahid.

 "Peran MJN sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT karena sebagai representasi Saudara AW," kata Achmad Taufik Husein.

Menurut KPK, dugaan pemerasan berawal dari kesepakatan pemberian fee proyek yang bersumber dari penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

KPK menduga besaran fee yang semula 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dalam dakwaan, istilah tersebut disebut sebagai "jatah preman".

Penyidik juga menduga terdapat ancaman mutasi maupun pencopotan jabatan terhadap kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut. Hingga saat ini, KPK menyebut telah menemukan sedikitnya tiga kali penyerahan uang sepanjang 2025 yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan itu.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Terbongkar! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Jadi Otak Peredaran Sabu ke Bandara SSK II

Polisi Tangkap Mantan Relationship Manager Bank CIMB Syariah Pekanbaru, Kerugian Capai 6,7 Milyar

Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Pria Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu

Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil

Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali

Pemuda Asal Desa Pasir Batu Mandi Diringkus Polisi, Dua paket Sabu di Amankan

Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya

Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam

Bantah Isu ''Tangkap Lepas'', Kuasa Hukum Suardi Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Riau

Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk

Terkini +INDEKS

Bupati Inhu Tegaskan Penguatan Pelayanan Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat pada HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
Malam Pesta Rakyat FPJN 2026, Kuansing Bersholawat hingga Band Lokal Siap Tampil
17 Agustus 2026
Semangat Kemerdekaan hingga Pelosok Inhil, Wakapolres Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka
17 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Selayar Berlangsung Khidmat, Camat Ajak Jaga Persatuan
17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nasionalisme
17 Agustus 2026
Santun Sihombing, Padi Dan Lalang Sama Sama Tumbuh, Walau Lalang Menjulang Tinggi Tapi Padi Penopang Raga Insani
17 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PT Palma Agung Betuah Dukung Kegiatan Masyarakat dan Sekolah SMPN 10 di Bukit Abbas
17 Agustus 2026
525 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Polda Riau Perketat Pengawasan PETI di Kuansing
17 Agustus 2026
Dari Hobi Basket, Raisa Dinda Agnia Kini Jadi Paskibraka Provinsi Riau
17 Agustus 2026
Asri Auzar: Jangan Hanya Lihat Aceh, Papua dan Kalimantan, Riau Juga Harus Diperhatikan
17 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 525 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Polda Riau Perketat Pengawasan PETI di Kuansing
  • 2 Dari Hobi Basket, Raisa Dinda Agnia Kini Jadi Paskibraka Provinsi Riau
  • 3 Asri Auzar: Jangan Hanya Lihat Aceh, Papua dan Kalimantan, Riau Juga Harus Diperhatikan
  • 4 Forester Goes to School, Balai P2SDM Pekanbaru Edukasi 1.365 Siswa soal Lingkungan
  • 5 Tak Menunggu Pemerintah, Usai Bangun 10 Rumah Warga, Kini Fahro Rozi dan Ario Garap Jalan 1 Kilometer
  • 6 Polisi Tangkap Pria 29 Tahun di Mandau, 21 Paket Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
  • 7 Dianiaya hingga Diancam Senjata Api, Puluhan Pekerja Sawit Rohul Minta Perlindungan
  • 8 Harimau Masih Berkeliaran, Warga Desa Danai Inhil Diimbau Jangan Beraktivitas Sendirian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media