Pemuda Asal Desa Pasir Batu Mandi Diringkus Polisi, Dua paket Sabu di Amankan
BUALBUAL.COM INHU – Seorang pemuda berinisial ERW alias ERWIN (28), warga Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Batu Mandi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pasir Batu Mandi.
“Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, terutama di area tepi sungai yang berada di sekitar rumah tersebut,” ujar AIPTU Misran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Pasir Penyu mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melihat seorang pria berada di depan rumah yang dicurigai tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Erwin.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Tim opsnal kemudian membawa tersangka masuk ke rumahnya untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Di dalam sebuah kamar, tepatnya di bawah lemari, tersangka menunjukkan sebuah gulungan tisu yang setelah dibuka berisi dua bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu buah sendok pipet plastik, satu unit handphone warna hijau, serta selembar tisu kertas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Berita Lainnya
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin
Audiensi ke Kajari, HMI Pelalawan Minta Kasus Z-Park Dibuka ke Publik
Sasar Pengunjung Warung, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Sebanyak 3 Orang Pemakai dan Pengedar, Hari Raya di Jeruji Besi Polres Bengkalis
Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik
Polres Inhu Berhasil Amankan Seorang Bandar Judi Togel, Barang Bukti HP dan Uang Disita
Mahasiswa Desak Polda Riau Ungkap Tuntas Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anak Pejabat
Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru