Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pemuda Asal Desa Pasir Batu Mandi Diringkus Polisi, Dua paket Sabu di Amankan
BUALBUAL.COM INHU – Seorang pemuda berinisial ERW alias ERWIN (28), warga Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Batu Mandi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 3,22 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pasir Batu Mandi.
“Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, terutama di area tepi sungai yang berada di sekitar rumah tersebut,” ujar AIPTU Misran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Pasir Penyu mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melihat seorang pria berada di depan rumah yang dicurigai tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Erwin.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Tim opsnal kemudian membawa tersangka masuk ke rumahnya untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Di dalam sebuah kamar, tepatnya di bawah lemari, tersangka menunjukkan sebuah gulungan tisu yang setelah dibuka berisi dua bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu.
Selain sabu, petugas juga menemukan satu buah sendok pipet plastik, satu unit handphone warna hijau, serta selembar tisu kertas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Misran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Berita Lainnya
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Solar Subsidi Ditimbun Ribuan Liter, Dua Pria Diciduk di Pelalawan
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
Kok Bisa! Dugaan Politik Uang Tim AMAN Masuk Tahap Penyelidikan
Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI