• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021 22:17:14 WIB Dibaca : 570 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Fahruddin, dihukum penjara selama 7 tahun.

Dia terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Irwan Irawan SH MH, Jumat (27/8/2021) sore. Selain penjara, Fahruddin juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahruddin dengan pidana penjara selama 7 tahun. Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," ujar Irwan.

Selain Fahruddin, majelis hakim juga menghukum Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Hotel Kuansing. Dia divonis 3 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan badan.

Fahruddin dan Alfion Hendra tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Kerugian negara dibebankan kepada Direktur PT Betania Prima, Robert, rekanan proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, hal memberatkan hukuman adalah tindakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hukuman terhadap Fahruddin dan Alfion Hendra lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan pada, Jumat (6/8/2021), JPU dari Kejari Kuansing Teguh Prayogi SH MH menghukum Fahruddin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Alfion Hendra dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga tidak menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Uang pengganti dibebankan kepada Direktur PT Betania Prima, Robert, rekanan proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

"Membebankan uang pengganti kepada almarhum Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima sebesar Rp5.050.257.046,21," tutur JPU.

JPU mendakwa Fahruddin melakukan korupsi bersama Alfion Hendra, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing 2015 selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur PT Betania Prima, almarhum Robert Tambunan.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan negara Rp5.050.257.046,21. Kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara Universitas Tadulako tahun 2020.

JPU menjelaskan korupsi terjadi pada 2015. Ketika itu terdakwa Fachruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. Pada pos mata belanja diketahui terdapat kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya.

Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. "Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian 5.050.257.046,21," kata JPU.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi

Polres Inhu Ringkus Gerombolan Curanmor Satu diantaranya Pelajar SMA

Oknum ASN di Lampura Diciduk Polisi saat Pesta Sabu Bersama Adik Kandung

Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi

Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara

Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan

Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi

Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi

Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Ogan Lima Abung Barat Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kotabumi

Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kebun Sawit Tapung Kampar, Polisi Amankan Pelaku Diduga Kekasih Gelap

Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir

Terkini +INDEKS

Mahasiswa Asing Ikut Wisuda, UIR Perluas Jejak Global di Asia dan Afrika

18 Juni 2025
Era Digital Bikin Anak Dekat ke Dunia, Jauh dari Rumah: PKK Riau Bergerak
18 Juni 2025
Kloter BTH-06: 444 Jamaah Haji Riau Tiba, 1 Wafat, 11 Rombongan Sukses Jalani Rukun
18 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid Temui Massa Penolak Relokasi dari TNTN, Janji Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
18 Juni 2025
Terekam Tato di CCTV, Pelaku Pencurian Rp 30 Juta Ditangkap Polsek Kemuning
18 Juni 2025
Green Policing di Sekolah: Polisi Ajarkan Etika Jalan Raya dan Peduli Alam Sejak Dini
18 Juni 2025
Harganas 2025, TP PKK Riau Genjot Edukasi Ibu Rumah Tangga Demi Generasi Emas
18 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekdaprov Riau Masuki Tahap Akhir, Segera Diusulkan ke Presiden
18 Juni 2025
Kampus Berkarakter Melayu: Abdurrab Diganjar Pujian Gubri atas Peran Budaya dan Etika
18 Juni 2025
Polisi Sahabat Ulama! Ini Pesan Ketua MUI Inhil di Hari Bhayangkara ke 79
18 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terekam Tato di CCTV, Pelaku Pencurian Rp 30 Juta Ditangkap Polsek Kemuning
  • 2 Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan
  • 3 Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
  • 4 Prestasi Membanggakan! MAN 1 Kuansing Bawa Pulang Juara Umum LETIN 2025
  • 5 Besok Ada Demo! ASN Riau Diminta Tak Pakai Mobil ke Kantor
  • 6 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 7 Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
  • 8 10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media