• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terdakwa 'G' Kasus Dugaan Korupsi di Disnakertrans Riau Lolos Dari Jerat Hukum

Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2020 00:44:02 WIB Dibaca : 1200 Kali
Cetak
Noor Aufa, Sarwo Saddam Matondang & Alkhoviz Syukri saat ditemui seusai sidang putusan


BUALBUAL.com - Kasus korupsi yang menjerat terdakwa 'G' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp. 8,4 milyar pada proyek Disnakertrans Provinsi Riau TA 2016 yang sempat menghebohkan pemberitaan media beberapa bulan terakhir akhirnya lolos dari jerat hukuman 12,9 tahun penjara.

Hal tersebut dinyatakan dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan tersebut diketahui vonis terdakwa 'G' jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai pelaksana kegiatan dalam proyek bernilai belasan milyar tersebut, terdakwa 'G' sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.954.459.598,- (Tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) subsidair pidana penjara 4 tahun 3 bulan serta denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Disebutkan dalam Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim, Terdakwa G divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.  G dianggap terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Terdakwa 'G' dari Kantor Hukum Matondang & Sikumbang menyatakan apresiasi dan hormatnya terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. Hal itu disampaikan Sarwo Saddam Matondang didampingi Noor Aufa dan Alkhovis Syukri kepada awak media beberapa saat seusai sidang putusan digelar, Jumat (14/8/2020).

“Alhamdulillah, kita sangat menghormati dan apreasi putusan Majelis Hakim. Kita merasa keadilan Tuhan telah hadir dalam perkara ini," ucap Alkhovis Syukri senyum.

Disaat yang sama, disamping mengapresiasi putusan, Noor Aufa mengatakan Ia dan rekannya akan mendiskusikan lebih lanjut terkait sebagian dari pada isi putusan tersebut.

“Terkait vonis G, akan kita diskusikan kembali nanti dengan Matondang dan Khovis," ujar Aufa.

Sambungnya, secara kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang memiliki kewenangan adalah BPK RI sehingga apabila diambil audit diluar dari BPK RI maka sama saja dengan melanggar kewenangan yang sah.

“Memang LHA (Laporan Hasil Audit) BPK RI yang digunakan dalam persidangan. LHA BPKP ya cacat wewenang," ujar Aufa.

Selanjutnya, Sarwo Saddam Matondang menambahkan bahwa dugaan korupsi yang menyebut Kliennya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8,4 milyar tidak terbukti.

“Alhamdulillah Klien kita (G dan J. Sos) tidak terbukti merugikan negara sebesar itu. Berhasil kita patahkan hasil audit BPKP yang aneh itu," ucapnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau menganggarkan proyek penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Indragiri Hilir Riau. Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk membangun 21 item pekerjaan yang salah satunya adalah pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Adapun nilai kontrak kegiatan tersebut sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.***


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu 12,24 Gram Siap Edar

Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal

Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat dan Penadah

Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara

Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Pekanbaru Temukan Sabu dan Uang Dalam Brankas Besi

Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak

Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara

Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau

PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
  • 3 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 4 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 5 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 6 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 7 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 8 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media