Bantah Terlibat, ''Nama Saya Dicatut!'' Marjani Tetap Ditahan KPK
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Senin (13/4/2026).
Marjani diduga turut serta melakukan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun 2025
Penahanan dilakukan usai Marjani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran
2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Marjani yang mengenakan rompi tahanan KPK warga oranye dan tangan diborgol digiring ke rumah tahanan. Ia bahkan masih sempat menyampaikan bantahan kalau dirinya melakukan pemerasan. “Tidak ada, nama saya dicatut,” kata Marjani.
Alasan itu pula, yang membuat Marjani menggungat KPK dan sejumlah pihak sebesar Rp11 miliar. Rincian gugatan itu terdiri dari kerugian materil sebesar Rp1 miliar dan Innmateril Rp10 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (CI) KPK. "Penahanan dilakukan selama 20
hari pertama, terhitung tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026," ujar Achmad.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e junchto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Marjani merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan pemerasan ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Saat ini, tiga tersangka sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara, Marjani masih dalam proses penyidikan oleh KPK.

Berita Lainnya
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Uang Tak Sampai ke Marjani, Kuasa Hukum Minta Telusuri Aliran Dana ke Dugaan Bisnis MBG
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal
Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek
Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
Niat Curi Sawit, Tiga Pria Malah Terekam Drone dan Ditangkap Polisi
2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri