Bantah Terlibat, ''Nama Saya Dicatut!'' Marjani Tetap Ditahan KPK
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Senin (13/4/2026).
Marjani diduga turut serta melakukan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun 2025
Penahanan dilakukan usai Marjani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran
2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Marjani yang mengenakan rompi tahanan KPK warga oranye dan tangan diborgol digiring ke rumah tahanan. Ia bahkan masih sempat menyampaikan bantahan kalau dirinya melakukan pemerasan. “Tidak ada, nama saya dicatut,” kata Marjani.
Alasan itu pula, yang membuat Marjani menggungat KPK dan sejumlah pihak sebesar Rp11 miliar. Rincian gugatan itu terdiri dari kerugian materil sebesar Rp1 miliar dan Innmateril Rp10 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (CI) KPK. "Penahanan dilakukan selama 20
hari pertama, terhitung tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026," ujar Achmad.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e junchto Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Marjani merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan pemerasan ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Saat ini, tiga tersangka sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara, Marjani masih dalam proses penyidikan oleh KPK.

Berita Lainnya
Jadwal Sidang Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan, Digelar 26 Maret di PN Pekanbaru
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
Kapolsek LBJ Gelar Cooling System di Perbatasan
Pemuda Pancasila Bengkalis, Ucapkan Terimakasih Pada Kapolres serta Kapolsek Pinggir Atas Proses Hukum Yang Dijalani RH
Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda Ini Jual Motor Temannya
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara
Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara ringkus DPO pelaku Curas
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Spesialis Pembobol Rumah di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
5,90 Gram Narkoba Berhasil di Amankan Satres Polres Inhu
Pasutri Ini Ditangkap Polisi karena Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru Rp536 Juta