Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
BUALBUAL.com - Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSI melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku yang berinisial AX (35) ditangkap pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
Lanjutnya, dari tersangka disita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Iptu Aris.
"Tersangka (AX) dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
Hari Terakhir Operasi Pekat, Polres Bintan Tangkap Bandar dan Pemain Judi Togel
Tim Gabungan Polres Lampura Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curas Menggunakan Senpi
Antisipasi Tindakan Premanisme Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Simpan Narkotika di Dashboard Mobil, Pria Asal Masuji Ditangkap Polsek Banjar Agung
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Sudah Beraksi 25 Kali, Polsek Tampan Ungkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara amankan oknum Kades