Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
BUALBUAL.com - Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSI melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku yang berinisial AX (35) ditangkap pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
Lanjutnya, dari tersangka disita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Iptu Aris.
"Tersangka (AX) dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Berita Lainnya
Dua Bulan Menghilang, Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Jabar
Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif
Disaksikan Kades, Mahasiswa Abadi di Kuansing Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu-Sabu
Miliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Petani Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis
Polres Inhu Ringkus Tersangka Kasus Narkoba di Desa Kampung Pulau
Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri
Satgas Gabungan Amankan KM Bermuatan Barang Ilegal Asal Singapura di Perairan Batam
Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga
4 Warga Diamankan, Polisi Gerebek Judi di Area Perkebunan
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Polres Inhu