Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung

BUALBUAL.com - Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSI melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku yang berinisial AX (35) ditangkap pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
Lanjutnya, dari tersangka disita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Iptu Aris.
"Tersangka (AX) dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Kapolres Inhu Targetkan Kasus Narkoba, Adi Saputra Diringkus Saat Gelar Operasi Patuh
Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi
Polsek Kelayang Ringkus Residivis Bujang Tamoy
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Nekat Curi Sepeda Motor, Pasangan Suami Istri Diamankan Polsek Mandau
Miliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Petani Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP