Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung

BUALBUAL.com - Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSI melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku yang berinisial AX (35) ditangkap pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
Lanjutnya, dari tersangka disita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Iptu Aris.
"Tersangka (AX) dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek
Pria Tua Kantongi 10 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Siak
Polda Riau Ultimatum 2 Tahanan Kampar yang Kabur: Menyerah atau Diburu Tanpa Henti!
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Sekda Meranti dan 11 Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi M Adil
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun