Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung

BUALBUAL.com - Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSI melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku yang berinisial AX (35) ditangkap pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
Lanjutnya, dari tersangka disita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Iptu Aris.
"Tersangka (AX) dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Berita Lainnya
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
Ini Modus Penipuan Investasi Bodong yang Merugikan Warga Inhu Hingga Milyaran
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori
Simpan Pil Ekstasi dalam Plastik, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polres Meranti
Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta