Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri
BUALBUAL.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena kasus pencabulan terhadap lebih dari 10 muridnya.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat lalu, mengatakan, guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak asusila tersebut berinisial TA (28).
"Pelakunya adalah seorang guru dengan korbannya para murid di sekolah tempatnya mengajar," kata Pujawati.
Dijelaskannya, awal perilaku bejat pelaku TA terungkap dari adanya laporan salah seorang korban yang merupakan muridnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya menguatkan peran TA sebagai pelaku.
"Tindak lanjutnya, pelaku TA kemudian ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku TA terungkap melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2018 hingga Februari 2020.
"Jadi ada 11 korbannya, semua murid sekolahnya," ucap Pujawati.
Kemudian TKP pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut berada di areal sekolah, di antaranya di ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah, dan juga di rumah dinas orang tuanya di komplek perumahan SD.
Karena perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.
Lebih lanjut, Pujawati mengatakan, penahanan dan penanganan kasus tindak asusila tersebut telah dilanjutkan penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Hingga kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.
Namun ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi, menyebutkan, pelaku adalah lulusan S2 Universitas Gajah Mada yang statusnya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) menunggu prajabatan.
Pelaku mengajar di sekolah tersebut untuk membantu orang tuanya yang kondisinya sedang sakit.
"Orang tuanya itu guru IPA di sekolah sana, dan pelaku ini mengajar setiap Sabtu-Minggu dengan materi reproduksi," kata Joko.
Dengan modus mengajar reproduksi di sekolah, jelasnya, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada para muridnya di sekolah.
"Jadi dari hasil pelacakan kami, korbannya itu semua murid perempuan. Jumlahnya sekarang sudah mencapai 13 orang, ada penambahan dua orang," ujarnya.

Berita Lainnya
3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polsek Gunung Kijang
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura
Disinyalir Mangkrak Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan Di Kajari Kampar
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba
3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka
Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele