• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar NTB

Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri

Redaksi

Selasa, 02 Juni 2020 03:39:11 WIB Dibaca : 1183 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena kasus pencabulan terhadap lebih dari 10 muridnya.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat lalu, mengatakan, guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak asusila tersebut berinisial TA (28).

"Pelakunya adalah seorang guru dengan korbannya para murid di sekolah tempatnya mengajar," kata Pujawati.

Dijelaskannya, awal perilaku bejat pelaku TA terungkap dari adanya laporan salah seorang korban yang merupakan muridnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya menguatkan peran TA sebagai pelaku.

"Tindak lanjutnya, pelaku TA kemudian ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku TA terungkap melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2018 hingga Februari 2020.

"Jadi ada 11 korbannya, semua murid sekolahnya," ucap Pujawati.

Kemudian TKP pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut berada di areal sekolah, di antaranya di ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah, dan juga di rumah dinas orang tuanya di komplek perumahan SD.

Karena perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan, penahanan dan penanganan kasus tindak asusila tersebut telah dilanjutkan penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Hingga kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.

Namun ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi, menyebutkan, pelaku adalah lulusan S2 Universitas Gajah Mada yang statusnya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) menunggu prajabatan.

Pelaku mengajar di sekolah tersebut untuk membantu orang tuanya yang kondisinya sedang sakit.

"Orang tuanya itu guru IPA di sekolah sana, dan pelaku ini mengajar setiap Sabtu-Minggu dengan materi reproduksi," kata Joko.

Dengan modus mengajar reproduksi di sekolah, jelasnya, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada para muridnya di sekolah.

"Jadi dari hasil pelacakan kami, korbannya itu semua murid perempuan. Jumlahnya sekarang sudah mencapai 13 orang, ada penambahan dua orang," ujarnya.


Sumber : Antara/JPNN /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polsek Gunung Kijang

Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau

Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan

Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid

Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis

2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura

Disinyalir Mangkrak Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan Di Kajari Kampar

Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba

3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi

Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda

Kejari Pekanbaru Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas sebagai Tersangka

Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media