Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri

BUALBUAL.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena kasus pencabulan terhadap lebih dari 10 muridnya.
Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat lalu, mengatakan, guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak asusila tersebut berinisial TA (28).
"Pelakunya adalah seorang guru dengan korbannya para murid di sekolah tempatnya mengajar," kata Pujawati.
Dijelaskannya, awal perilaku bejat pelaku TA terungkap dari adanya laporan salah seorang korban yang merupakan muridnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya menguatkan peran TA sebagai pelaku.
"Tindak lanjutnya, pelaku TA kemudian ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku TA terungkap melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2018 hingga Februari 2020.
"Jadi ada 11 korbannya, semua murid sekolahnya," ucap Pujawati.
Kemudian TKP pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut berada di areal sekolah, di antaranya di ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah, dan juga di rumah dinas orang tuanya di komplek perumahan SD.
Karena perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.
Lebih lanjut, Pujawati mengatakan, penahanan dan penanganan kasus tindak asusila tersebut telah dilanjutkan penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Hingga kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.
Namun ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi, menyebutkan, pelaku adalah lulusan S2 Universitas Gajah Mada yang statusnya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) menunggu prajabatan.
Pelaku mengajar di sekolah tersebut untuk membantu orang tuanya yang kondisinya sedang sakit.
"Orang tuanya itu guru IPA di sekolah sana, dan pelaku ini mengajar setiap Sabtu-Minggu dengan materi reproduksi," kata Joko.
Dengan modus mengajar reproduksi di sekolah, jelasnya, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada para muridnya di sekolah.
"Jadi dari hasil pelacakan kami, korbannya itu semua murid perempuan. Jumlahnya sekarang sudah mencapai 13 orang, ada penambahan dua orang," ujarnya.
Berita Lainnya
Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China
Dua Tahun DPO, Pelaku Curat di Kotabumi Selatan Berhasil Diringkus Polisi di Bakauheni
Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan
Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Dukung Program Presiden Tentang Pemberantasan Narkoba, Polsek LBJ Ringkus 3 Pelaku