Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau komit menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK). Penanganan kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Garbarata (kasus iklan branding BRK, red) sudah penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, di Pekanbaru, Rabu (10/6/2020).
Dalam tahap penyidikan ini, kata Hilman, jaksa penyidik memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk keterangan dari pihak rekanan yakni PT Mimbar Production.
Nantinya, dari seluruh keterangan dan bukti yang terkumpul akan diketahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam proyek itu. "Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, kita segera akan panggil rekanan," kata Hilman.
Jaksa penyidik, ungkap Hilman, juga mendalami aliran uang yang diduga tidak dibayarkan ke pihak PT Angkasa Pura II. "Apakah uang itu mengalir ke rekanan atau perusahaan, ini yang masih kami dalami," tutur Hilman.
Proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding senilai Rp3,3 miliar.
Pada tahun 2017, dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.
Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk. Masalah muncul, uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II.
Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.
Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut dan mempertanyakan hal ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.
Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak, Rp1,6 miliar.
Berita Lainnya
Enam Pelaku Pesta Narkoba di Pekanbaru Kembali Diamankan Polisi di Kamar Hotel
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan
Miliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Petani Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Kurun Waktu Enam Jam, 8 Orang Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi