Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau komit menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK). Penanganan kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Garbarata (kasus iklan branding BRK, red) sudah penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, di Pekanbaru, Rabu (10/6/2020).
Dalam tahap penyidikan ini, kata Hilman, jaksa penyidik memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk keterangan dari pihak rekanan yakni PT Mimbar Production.
Nantinya, dari seluruh keterangan dan bukti yang terkumpul akan diketahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam proyek itu. "Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, kita segera akan panggil rekanan," kata Hilman.
Jaksa penyidik, ungkap Hilman, juga mendalami aliran uang yang diduga tidak dibayarkan ke pihak PT Angkasa Pura II. "Apakah uang itu mengalir ke rekanan atau perusahaan, ini yang masih kami dalami," tutur Hilman.
Proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding senilai Rp3,3 miliar.
Pada tahun 2017, dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.
Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk. Masalah muncul, uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II.
Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.
Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut dan mempertanyakan hal ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.
Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak, Rp1,6 miliar.

Berita Lainnya
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
Jaksa Pindahkan 101 Tahanan dan Napi Perkara Pidum ke Rutan Pekanbaru
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Diduga Anak Bupati dan Selebgram Direhabilitasi Usai Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?
Buron Saat Digerebek, KR Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Enok
Bungkus Narkoba dengan Uang, Warga Rimba Beringin NF di Bekuk Polsek Tapung Hulu
Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Polsek Peranap Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB Capai 7,24 Gram
LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia