Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau komit menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek branding iklan Bank Riau Kepri (BRK). Penanganan kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Garbarata (kasus iklan branding BRK, red) sudah penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, di Pekanbaru, Rabu (10/6/2020).
Dalam tahap penyidikan ini, kata Hilman, jaksa penyidik memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk keterangan dari pihak rekanan yakni PT Mimbar Production.
Nantinya, dari seluruh keterangan dan bukti yang terkumpul akan diketahui siapa yang paling bertanggungjawab dalam proyek itu. "Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, kita segera akan panggil rekanan," kata Hilman.
Jaksa penyidik, ungkap Hilman, juga mendalami aliran uang yang diduga tidak dibayarkan ke pihak PT Angkasa Pura II. "Apakah uang itu mengalir ke rekanan atau perusahaan, ini yang masih kami dalami," tutur Hilman.
Proyek branding iklan BRK dilaksanakan tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara SSK II Pekanbaru. Bermula dari kerja sama yang dijalin salah satu direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding senilai Rp3,3 miliar.
Pada tahun 2017, dicairkan Rp1,7 miliar dan Rp1,6 miliar pada 2018. Proyek itu tidak dilakukan melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung oleh Direksi BRK kepada PT Mimbar Production sebagai vendor proyek tersebut.
Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk. Masalah muncul, uang kontrak iklan garbarata 2017 tak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II.
Anehnya, pihak BRK Kepri mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan Garbarata senilai Rp1,7 miliar dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.
Di sisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut dan mempertanyakan hal ini kepada BRK tapi BRK menyatakan sudah membayarkan kepada vendor.
Sempat terjadi polemik dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, melanjutkan kerja sama di tahun 2018 dengan nilai kontrak, Rp1,6 miliar.

Berita Lainnya
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan
Miliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 141,26 Grm, Seorang Pria Diamankan Team Opsanal Polsek Rupat Utara
Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi
Ketahuan Bawa Pil Ekstasi Saat Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Terungkap di Sidang! Semua Saksi Kompak Akui Tak Ada Setoran ke Gubri Abdul Wahid
27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Riau Perintahkan Tangkap DPO Debus
Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Selensen, Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan