Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Entah apa yang merasuki benak seorang kakek berinisial BJ (60), warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara ini, hingga tega-teganya mencabuli bocah sebut saja namanya "bunga" yang masih berusia 9 tahun.
Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi Abas keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban "Bunga" pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bangun Raharja.
Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah dilihat oleh saksi Abas.
Setelah korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban bertanya apa yang telah terjadi, korbanpun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.
"Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan pelaku," ujar AKP Eko Rendi,
Kamis (21/10/2021).
Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB di rumah terduga pelaku, saksi Abas (keponakan pelaku) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban bunga, selanjutnya oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya.
Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota dibantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB di depan rumahnya Desa Baru Raharja saat sedang menunggu travel diduga hendak melarikan diri.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada di rumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali," ungkap Kasat.
"Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang," pungkas AKP Eko Rendi.

Berita Lainnya
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
Adanya Sosok Mayat Wanita di Sebuah Rumah Petak
Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri
Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri
PETI Emas liar Menjamur di Inhu Polsek Kelayang akan tindak tegas
Dua Pemuda diamankan Polres Inhil Bersama Belasan Paket Sabu
Biadab, Pria Paruh Baya di Inhu Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Heboh! Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska Riau Dilaporkan ke Polda, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1,1 Miliar
Di Desa Ganting Salo, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja
KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Desa Tanjung Melayu Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP
Sat Res Bengkalis Amankan 2 Orang Penjual Chip Higgs Domino Di Bengkalis, Mandau Kapan??