Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Entah apa yang merasuki benak seorang kakek berinisial BJ (60), warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara ini, hingga tega-teganya mencabuli bocah sebut saja namanya "bunga" yang masih berusia 9 tahun.
Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi Abas keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban "Bunga" pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bangun Raharja.
Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah dilihat oleh saksi Abas.
Setelah korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban bertanya apa yang telah terjadi, korbanpun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polisi.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.
"Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan pelaku," ujar AKP Eko Rendi,
Kamis (21/10/2021).
Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (17/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB di rumah terduga pelaku, saksi Abas (keponakan pelaku) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban bunga, selanjutnya oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya.
Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota dibantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB di depan rumahnya Desa Baru Raharja saat sedang menunggu travel diduga hendak melarikan diri.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada di rumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali," ungkap Kasat.
"Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang," pungkas AKP Eko Rendi.

Berita Lainnya
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Dua Pejabat di Inhu Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar dalam Penerbitan SHM
Tidak Terbuka Soal Tender Proyek Gedung Kantor Camat Tembilahan, Pokja I UKPBJ Setda Inhil Dilaporkan ke KPPU RI dan Polres Inhil
Kejati Kepri Terima Predikat WBK serta WBBM Tahun 2021
Lima Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Bolot Diborgol Polsek Rengat Barat
Putusan Eksepsi Ditolak, Abdul Wahid Siap Uji Dakwaan Jaksa di Persidangan
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Gelar Patroli Malam
Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi