Buka Kebun Sawit dengan Membakar Lahan, Warga Inhu Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1 hektare. Kebakaran terjadi di di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penemuan ini memicu respons cepat, yang berujung pada penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan berinisial Rikardo (28), warga setempat. Pelaku ditangkap berkat adanya teknologi canggih aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau, yang bisa memantau titik api atau hotspot hingga terdeteksi.
"Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindak lanjuti untuk mencegah kebakaran meluas," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar Fahrian Jumat (4/7).
Setelah melihat aplikasi, Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu yang diterjunkan ke lokasi menemukan lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Jl. Denalu, Desa Alim, dalam kondisi terbakar dan api masih menyala. Penyelidikan awal mengarah pada pemilik lahan, VP, kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah dalang di balik pembakaran tersebut.
Rikardo, saat dimintai keterangan, mengakui motifnya membakar lahan adalah untuk membuka kebun sawit baru. Modus operandi pelaku cukup sederhana namun berbahaya, ia membakar tumpukan semak belukar kering hasil imasan di lima titik berbeda menggunakan mancis yang telah disetel menyala besar.
"Setelah api membesar dan tak terkendali, pelaku dengan sengaja meninggalkan lokasi," kata Fahrian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pengakuan dan perbuatannya. Barang bukti tersebut antara lain satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, satu buah cangkul, serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus pembakaran lahan.
Atas perbuatannya yang merugikan lingkungan, Rikardo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Fahrian.
Fahrian menyampaikan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau.
"Langkah cepat dan sigap ini untuk mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain sangat berbahaya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana yang berat," pungkasnya.
Berita Lainnya
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
Tuai Apresiasi dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK
Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli
Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China
Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Nekat! Curi Motor di Surau Tembilahan, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian