Buka Kebun Sawit dengan Membakar Lahan, Warga Inhu Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1 hektare. Kebakaran terjadi di di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penemuan ini memicu respons cepat, yang berujung pada penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan berinisial Rikardo (28), warga setempat. Pelaku ditangkap berkat adanya teknologi canggih aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau, yang bisa memantau titik api atau hotspot hingga terdeteksi.
"Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindak lanjuti untuk mencegah kebakaran meluas," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar Fahrian Jumat (4/7).
Setelah melihat aplikasi, Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu yang diterjunkan ke lokasi menemukan lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Jl. Denalu, Desa Alim, dalam kondisi terbakar dan api masih menyala. Penyelidikan awal mengarah pada pemilik lahan, VP, kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah dalang di balik pembakaran tersebut.
Rikardo, saat dimintai keterangan, mengakui motifnya membakar lahan adalah untuk membuka kebun sawit baru. Modus operandi pelaku cukup sederhana namun berbahaya, ia membakar tumpukan semak belukar kering hasil imasan di lima titik berbeda menggunakan mancis yang telah disetel menyala besar.
"Setelah api membesar dan tak terkendali, pelaku dengan sengaja meninggalkan lokasi," kata Fahrian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pengakuan dan perbuatannya. Barang bukti tersebut antara lain satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, satu buah cangkul, serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus pembakaran lahan.
Atas perbuatannya yang merugikan lingkungan, Rikardo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.
"Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Fahrian.
Fahrian menyampaikan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau.
"Langkah cepat dan sigap ini untuk mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain sangat berbahaya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana yang berat," pungkasnya.
Berita Lainnya
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda
Pelaku Bobol Rumah Bawa Sepeda Motor, Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau
Lagi Transaksi, Bandar dan Pembeli Narkotika Diamankan Polsek Kateman
Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Tim Opsnal Reskrim Mandau, Ciduk RN Dugaan Maling Sepeda Motor
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam
Banjir Temuan Administratif dan Keterlibatan H Herman dalam Skandal Dugaan Korupsi Paket Premium BAZNAS Inhil
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir