• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Pinjam Motor Alasan Anak Sakit, Malah Digadaikan Rp500 Ribu! Begini Akhir Kisah Sopir di Dumai

Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 20:01:13 WIB Dibaca : 3342 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sopir berinisial YS alias Yonda yang sempat terancam menjalani proses peradilan atas dugaan penggelapan sepeda motor akhirnya mendapat kesempatan kedua.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai akan menghentikan penuntutan perkara tersebut setelah tersangka dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

Penghentian penuntutan itu ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut diambil setelah perkara memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Hendarsyah Rasyid Nasution, membenarkan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif telah selesai dilaksanakan.

"Benar, perkara itu telah mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Saat ini penetapan dari pengadilan sudah keluar dan dalam waktu dekat Kajari Dumai akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2," kata Hendarsyah, Senin (22/6/2026).

Menurut Hendarsyah, penghentian penuntutan dilakukan karena perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, telah tercapai perdamaian dengan korban serta adanya pemulihan atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya memenuhi syarat, kemudian telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban serta mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice," ujarnya.

Berawal dari Alasan Menjenguk Anak yang Sakit Perkara ini bermula pada 31 Maret 2026 ketika YS meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik rekannya, Muhammad Yusuf. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai sopir bersama korban mengaku hendak menjenguk anaknya yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Namun, setelah kendaraan dipinjam, motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor itu kemudian dibawa ke Duri dan digadaikan kepada seseorang berinisial Alex dengan nilai Rp500 ribu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib hingga perkara bergulir ke tahap penuntutan.

Meski demikian, dalam proses penanganan perkara, korban dan tersangka akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengajuan penghentian penuntutan melalui restorative justice.

Hendarsyah menjelaskan, usulan penghentian penuntutan terlebih dahulu diekspos secara berjenjang bersama Kejaksaan Tinggi Riau sebelum memperoleh persetujuan dari JAM Pidum.

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual pada 15 Juni 2026 dan dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo bersama Asisten Tindak Pidana Umum Otong Hendra Rahayu beserta jajaran.

"Seluruh tahapan sudah dilalui. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah penerbitan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai," jelasnya.

Menurut Hendarsyah, penerapan restorative justice tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara pidana, melainkan mengembalikan keseimbangan dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

"Tujuan restorative justice adalah memulihkan kembali keadaan, memberikan rasa keadilan bagi para pihak, serta menciptakan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Karena korban dan tersangka sudah berdamai serta telah ada pemulihan, maka penyelesaian perkara ini dinilai lebih tepat melalui pendekatan tersebut," katanya.

Kejari Dumai berharap kesempatan yang diberikan melalui mekanisme restorative justice dapat menjadi pelajaran bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

"Kami berharap yang bersangkutan dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Restorative justice diberikan bukan untuk menghapus kesalahan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan yang telah terganggu," tutupnya.

 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali

Omzet Rp3,6 Miliar! Polda Riau Ungkap Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru

Tim Reskrim Polsek Peranap Ringkus Pria Pembawa Sabu dari Pekanbaru

Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI

Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis

Satnarkoba Polres Bengkali, Sikat 2 Pelaku Narkoba di Kecamatan Batsol

Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Naik Ke Penyidikan, Siapa Yang Jadi Tersangka?

Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Diungkap Polisi

Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang

Terkini +INDEKS

Sopir Truk di Inhu Gelapkan 105 Sak Tepung, Lalu Pura-pura Jadi Korban Perampokan

21 Agustus 2026
Motor Terjatuh Gara-gara Pasir, Wanita 20 Tahun Tewas Terlindas Mobil
20 Agustus 2026
Gara-gara Perselisihan Bapak Angkat, Pria di Rohil Bacok Warga hingga Luka di Dagu
20 Agustus 2026
Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran, Polda Riau Sita 323 Dokumen dari RSD Madani
20 Agustus 2026
Seorang Pria Diamankan, Polsek Rimba Melintang Rohil Selidiki Dugaan Pencabulan Anak
20 Agustus 2026
Heboh! Sekitar 100 Siswa SMKN 1 Tapung Hulu Alami Mual hingga Diare Usai Santap MBG
20 Agustus 2026
Lahan Terbakar 0,5 Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
20 Agustus 2026
Bahas Pemilu 2029, HMI Pekanbaru Dorong KPU Antisipasi Hoaks dan Manipulasi AI
20 Agustus 2026
Ada Masalah di Rantai Pasok? Bupati Afni Turun Langsung Atasi Harga Ayam di Siak
20 Agustus 2026
Mafirion Desak Pemerintah Segera Bebaskan 9 Anak yang Disandera di Papua
20 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Maulid Nabi Muhammad SAW di Tembilahan Hulu, Momentum Perkuat Persaudaraan Warga
  • 2 Dari Rumah Lapuk Jadi Layak Huni, Ibu Suriati Terima Bantuan Yunanto Along dan Donatur
  • 3 Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika
  • 4 7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap
  • 5 Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak, Oknum PNS di Rupat Ditahan
  • 6 Jelang FPJN 2026, Datuak Penghulu Nan Barombek Tegaskan Perempuan Tak Boleh Berpacu di Jalur Laki-laki
  • 7 KPK Periksa Guru Besar hingga Rektor UIN Suska Riau Terkait Kasus Suap Jabatan di Kuansing
  • 8 Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Lahan di Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media