Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan, divonis 6 tahun penjara terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun 2013-2015. Hukuman itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Makmur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Makmur aliar Aan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dipotong masa penahanan," kata Saut, Rabu (29/7/2020).
Hakim juga menghukum Makmur membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60,5 miliar.
"Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 2 tahun," kata Saut.
Sementara itu Makmur yang menjalani persidangan dengan video conference menyatakan keberatan. Makmur langsung mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Pekanbaru. "Saya banding yang mulia," kata Makmur.
Sebelumnya, JPU KPK, Trimulyono Hendradi, menuntut Makmur dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Makmur juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara atau Rp60,5 miliar diganti dengan 3 tahun kurungan.
Uang Rp60,5 miliar itu digunakan Makmur untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli apartemen di Singapura.
Korupsi dilakukan Makmur bersama mantan Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. M Nasir dan Bobby sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.
Makmur mengakali lelang proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih agar PT MRC milik Hobby Siregar yang dipinjam Makmur agar menang proyek. Nilai pekerjaannya sebesar Rp 495.319.678.000.
Total uang proyek yang diterima PT MRC ialah sebesar Rp352.360.510.000 tapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek hanya sebesar Rp204.605.912.302. Sebagian di antaranya pun diduga dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp105.881.991.970 itu, Makmur sudah memperkaya M Nasir sebesar Rp2 miliar, Bobby Siregar Rp40.876.991.970 dan Herliyan Saleh Rp1,3 miliar. Uang itu juga dinikmati sejumlah pihak lain dengan jumlah bervariasi.
Berita Lainnya
Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli
Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas
Sempat Diburon Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba, MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama
Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur
Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan
Setelah 7 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pencurian Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil Ditangkap
Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Polres Rohil Tembak Maling Rokok Hingga Tewas
Babinsa Kijang Kota Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau