• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 30 Juli 2020 01:47:39 WIB Dibaca : 933 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan, divonis 6 tahun penjara terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun 2013-2015. Hukuman itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Makmur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Makmur aliar Aan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dipotong masa penahanan," kata Saut, Rabu (29/7/2020).

Hakim juga menghukum Makmur membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60,5 miliar.

"Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 2 tahun," kata Saut.

Sementara itu Makmur yang menjalani persidangan dengan video conference menyatakan keberatan. Makmur langsung mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Pekanbaru. "Saya banding yang mulia," kata Makmur.

Sebelumnya, JPU KPK, Trimulyono Hendradi, menuntut Makmur dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Makmur juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara atau Rp60,5 miliar diganti dengan 3 tahun kurungan.

Uang Rp60,5 miliar itu digunakan Makmur untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli apartemen di Singapura.

Korupsi dilakukan Makmur bersama mantan Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. M Nasir dan Bobby sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.

Makmur mengakali lelang proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih agar PT MRC milik Hobby Siregar yang dipinjam Makmur agar menang proyek. Nilai pekerjaannya sebesar Rp 495.319.678.000.

Total uang proyek yang diterima PT MRC ialah sebesar Rp352.360.510.000 tapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek hanya sebesar Rp204.605.912.302. Sebagian di antaranya pun diduga dipakai untuk kebutuhan pribadinya.

Dalam proyek yang merugikan negara Rp105.881.991.970 itu, Makmur sudah memperkaya M Nasir sebesar Rp2 miliar, Bobby Siregar Rp40.876.991.970 dan Herliyan Saleh Rp1,3 miliar. Uang itu juga dinikmati sejumlah pihak lain dengan jumlah bervariasi.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Keritang, 666,51 Gram Sabu Diamankan

Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba

Pekan Depan Sidang Prapid, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun

Usai 7 Tahun Pelarian, Terpidana Kasus Kapal Motor di Inhil Diringkus di Tarai Bangun

Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan

Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi

Sidang Ke Tiga, Abdul Wahid Serahkan 11 Ponsel, Bantah Dakwaan dan Dugaan Pemerasan

Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo

Polsek Bunga Mayang Tangkap Seorang Lelaki Tua karena Curanmor, Modus Ingin Menumpang Sepeda Motor Korban

Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka

Polsek Pinggir Amankan Terduga Pelaku Kasus Asusila Terhadap Anak di Bengkalis

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media