Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan, divonis 6 tahun penjara terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun 2013-2015. Hukuman itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Makmur bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Makmur aliar Aan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dipotong masa penahanan," kata Saut, Rabu (29/7/2020).
Hakim juga menghukum Makmur membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp60,5 miliar.
"Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selama 2 tahun," kata Saut.
Sementara itu Makmur yang menjalani persidangan dengan video conference menyatakan keberatan. Makmur langsung mengajukan banding ke Pengadilan tinggi Pekanbaru. "Saya banding yang mulia," kata Makmur.
Sebelumnya, JPU KPK, Trimulyono Hendradi, menuntut Makmur dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Makmur juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara atau Rp60,5 miliar diganti dengan 3 tahun kurungan.
Uang Rp60,5 miliar itu digunakan Makmur untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli apartemen di Singapura.
Korupsi dilakukan Makmur bersama mantan Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. M Nasir dan Bobby sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.
Makmur mengakali lelang proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih agar PT MRC milik Hobby Siregar yang dipinjam Makmur agar menang proyek. Nilai pekerjaannya sebesar Rp 495.319.678.000.
Total uang proyek yang diterima PT MRC ialah sebesar Rp352.360.510.000 tapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek hanya sebesar Rp204.605.912.302. Sebagian di antaranya pun diduga dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp105.881.991.970 itu, Makmur sudah memperkaya M Nasir sebesar Rp2 miliar, Bobby Siregar Rp40.876.991.970 dan Herliyan Saleh Rp1,3 miliar. Uang itu juga dinikmati sejumlah pihak lain dengan jumlah bervariasi.

Berita Lainnya
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
Persidangan Ungkap Isu Rp300 Juta, Ini Respons Polda Riau Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek DED Tower Pemprov Riau
Pegawai Honorer PU Bengkalis Terseret Kasus Narkoba, 4 Orang Diamankan
Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, BHL Ini Diringkus Polsek LBJ
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam
Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan
Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya