Pledoi Arief Buka Semua di Pengadilan
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Dalam pledoinya, Arief membantah seluruh dakwaan jaksa, termasuk tuduhan melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.
Arief menyatakan pertemuan dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, bukan atas inisiatif dirinya. Menurutnya, justru Dani yang menghubungi dan meminta pertemuan, sekaligus menyampaikan permintaan bantuan dana operasional untuk gubernur dan dirinya.
"Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang," ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, Arief menegaskan selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, ia tidak pernah memanfaatkan kewenangannya untuk menekan bawahan ataupun mengancam mutasi guna memperoleh uang.
"Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain," tegasnya.
Arief juga membantah pernah meminta uang secara langsung kepada para Kepala UPT. Menurutnya, apabila terdapat komunikasi mengenai kebutuhan dana, hal tersebut dilakukan melalui sekretarisnya yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi di lingkungan dinas.
Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukannya semata-mata dalam kapasitas sebagai aparatur sipil negara dan bentuk loyalitas kepada pimpinan, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan," ucapnya.
Selain itu, Arief mengungkapkan dirinya justru pernah meminta Gubernur Riau agar beberapa Kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan ancaman mutasi sebagai alat untuk meminta ataupun memperoleh uang.
Di akhir pembelaannya, suasana sidang berlangsung haru. Dengan suara bergetar, Arief memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.
Ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap diberi kesempatan mendampingi anak bungsunya menyelesaikan pendidikan yang diperkirakan masih berlangsung sekitar dua tahun lagi.
"Saya ingin menghadiri wisudanya," ucap Arief.
Tak hanya itu, Arief juga menyampaikan harapan sederhana yang ingin diwujudkannya setelah perkara tersebut selesai.
"Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya," katanya, seraya mengungkapkan keinginannya untuk segera menggendong cucu pertamanya.
Pledoi tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berlangsung. Selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung
Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?
Fakta Baru Sidang Drop Out Mahasiswi Kedokteran, Kuasa Hukum Sebut Proses Etik Tak Dilalui
Mantap! Seorang Pria Warga Mandau Terpaksa Lebaran di Balik Jeruji
Miliki Sabu dan Ganja, Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Korupsi Paket Premium Ramadhan Baznas 2024
Raib, Parkir Sepeda Motor Di Depan Rumah, 2 Pelaku Berhasil Di Bekuk Polres Bengkalis
Skandal Rp1,2 Miliar di Sungai Buluh: Kades dan Sekdes Dituding Selewengkan Anggaran
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih
Gerak Cepat Tim Libas! Pengedar Sabu di Benai Kuansing Dibekuk dalam Mobil
Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pejabat Operasional Bank BUMD Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Secara Tiba-tiba Advokat Tergabung di HAPI Datangi Markas Polres Inhil, Ada Apa?