Pengedar Sabu Diciduk
Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH (22) yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKP Tidar, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, ZH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dalam perkara tersebut.
AKP Tidar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika," pungkasnya.

Berita Lainnya
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
7 Paket Diduga Sabu dan Alat Hisap Disita, Pria di Bunut Pelalawan Ditangkap
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, BHL Ini Diringkus Polsek LBJ
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
Polres Inhil Ungkap Lima Kasus Narkotika, 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Ekstasi Dimusnahkan
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau
Para Pelaku Reka Ulang Perannya Nyaris seperti Film Horor, Inilah Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pelalawan
Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes
Team Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan Pelaku Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur
Heboh! Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska Riau Dilaporkan ke Polda, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1,1 Miliar
Transaksi Sabu Digagalkan! Pria Ini Tak Berkutik Saat Dijebak Tim Opsnal Polsek Pinggir