Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Seorang pria berumur 42 tahun di Kecamatan Tualang, kabupaten Siak, provinsi Riau setubuhi anak dibawah umur.
Pria bejat tersebut berinisial SH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka.
"Hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, korban terbukti disetubuhi pelaku," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.
Awal mula kejadian pada Minggu 21 Mei 2023, ibu korban diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya korban inisial PBS (13 tahun) telah disetubuhi oleh pelaku.
Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ia sudah dikerjai (disetubuhi) di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Tualang.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di tahun 2023," jelas Kompol Arry.
Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," ungkap Kompol Arry.
Berita Lainnya
Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku Pencucian Uang serta Pengedar Narkoba MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau
Polisi Berhasil Amankan Pasutri Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulang Bawang
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo
31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara
Sekian Tahun Ayah di Lampura Ini Cabuli Anak Tirinya
Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif