• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur

Redaksi

Senin, 22 Mei 2023 14:44:53 WIB Dibaca : 256 Kali
Cetak
Seorang pria berumur 42 tahun di Kecamatan Tualang, kabupaten Siak, provinsi Riau setubuhi anak dibawah umur.


BUALBUAL.com - Seorang pria berumur 42 tahun di Kecamatan Tualang, kabupaten Siak, provinsi Riau setubuhi anak dibawah umur.

Pria bejat tersebut berinisial SH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka.

"Hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, korban terbukti disetubuhi pelaku," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.

TERKAIT
  • Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
  • 21 Paket Sabu Berserak, Pengedar Sabu di Kampar Lari Terbirit-birit
  • Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Awal mula kejadian pada Minggu 21 Mei 2023, ibu korban diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya korban inisial PBS (13 tahun) telah disetubuhi oleh pelaku.

Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ia sudah dikerjai (disetubuhi) di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Tualang.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di tahun 2023," jelas Kompol Arry.

Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," ungkap Kompol Arry.


 Editor : DaudMNur

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis

PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril

Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara

Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah

Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk

Sudah Beraksi 25 Kali, Polsek Tampan Ungkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM

Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan

Kasus Pembunuhan di Kec Mandah Terungkap, Pelaku Bunuh Korban Karena Sering Pinta Foto Melalui Pesan Facebook Istrinya

Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi

Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika

Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta

Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN

Terkini +INDEKS

Bonus Porprov Tak Kunjung Dicairkan, Atlet Inhu Mengundurkan Diri Jelang Seleksi Pra PON

05 Juni 2023
Ketua PKDP Syaiful Ardi, Apresiasi serta Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus IPMR Kabupaten Bengkalis
05 Juni 2023
Jumat Sehat, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi Laksanakan Senam Aerobic dan Zumba
04 Juni 2023
Dukung Enam Fondasi Kemampuan Anak Usia Dini, Bupati Inhu Galang Komitmen Penguatan Transisi PAUD-SD
04 Juni 2023
Dewan Pembina DPP KWIP Silahturahmi dan Makan Siang bersama Staf Ahli Kejagung
04 Juni 2023
Alga Viqky Azmi Pimpin IPMR, Bupati Kasmarni Harapkan Sinergi Bersama Bangun Negeri
04 Juni 2023
Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru
04 Juni 2023
Hadiri Pelantikan DPS HMKI, Bupati Bengkalis Kasmarni ajak Warga Karo Bangun Negeri
04 Juni 2023
Bupati Kasmarni Didaulat jadi Boru Simangunsong oleh Pomparan Raja Sonakmalela
04 Juni 2023
Apakah Status Satpol PP Semua PNS Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014?
04 Juni 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jumat Sehat, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi Laksanakan Senam Aerobic dan Zumba
  • 2 Alga Viqky Azmi Pimpin IPMR, Bupati Kasmarni Harapkan Sinergi Bersama Bangun Negeri
  • 3 Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru
  • 4 Bupati Kasmarni Didaulat jadi Boru Simangunsong oleh Pomparan Raja Sonakmalela
  • 5 Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
  • 6 Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
  • 7 DPRD Lampura Digegerkan dengan Penemuan LHP BPK 2022 Terkait Anggaran Media Siluman
  • 8 Harga Kelapa di Riau Pekan Ini Alami Penurunan, Komoditi Perkebunan Lainnya Berfluktuasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved