Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Seorang pria berumur 42 tahun di Kecamatan Tualang, kabupaten Siak, provinsi Riau setubuhi anak dibawah umur.
Pria bejat tersebut berinisial SH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka.
"Hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, korban terbukti disetubuhi pelaku," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.
Awal mula kejadian pada Minggu 21 Mei 2023, ibu korban diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya korban inisial PBS (13 tahun) telah disetubuhi oleh pelaku.
Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ia sudah dikerjai (disetubuhi) di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Tualang.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di tahun 2023," jelas Kompol Arry.
Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," ungkap Kompol Arry.
Berita Lainnya
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Gelapkan Uang Setoran Konsumen hingga Ratusan Juta, Seorang Karyawan di Riau Berakhir Dipenjara
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk
Sudah Beraksi 25 Kali, Polsek Tampan Ungkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM
Pidsus Kejati Riau Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Branding Iklan BRK ke Penyidikan
Kasus Pembunuhan di Kec Mandah Terungkap, Pelaku Bunuh Korban Karena Sering Pinta Foto Melalui Pesan Facebook Istrinya
Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi
Polsek Kateman Amankan Tiga Orang Pelaku Narkotika
Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Inhu Dituntut 54 Bulan Penjara Denda 500 Juta
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN