Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Seorang pria berumur 42 tahun di Kecamatan Tualang, kabupaten Siak, provinsi Riau setubuhi anak dibawah umur.
Pria bejat tersebut berinisial SH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka.
"Hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, korban terbukti disetubuhi pelaku," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.
Awal mula kejadian pada Minggu 21 Mei 2023, ibu korban diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya korban inisial PBS (13 tahun) telah disetubuhi oleh pelaku.
Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ia sudah dikerjai (disetubuhi) di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Tualang.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di tahun 2023," jelas Kompol Arry.
Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," ungkap Kompol Arry.
Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum
Kades Tanjung Alai Mulai Bikin Ulah Periksa Dan proses, Warga : Bangunan Drainase Ini Dana Dari Mana?
Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Orang Nomor 1 di Kuansing Diperiksa Kejari Selama 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 10,4 Miliar Lebih
Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Di Desa Ganting Salo, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja
Team Polsek Rupat Utara, Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai