Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Seorang pria berumur 42 tahun di Kecamatan Tualang, kabupaten Siak, provinsi Riau setubuhi anak dibawah umur.
Pria bejat tersebut berinisial SH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka.
"Hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, korban terbukti disetubuhi pelaku," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.
Awal mula kejadian pada Minggu 21 Mei 2023, ibu korban diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya korban inisial PBS (13 tahun) telah disetubuhi oleh pelaku.
Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa ia sudah dikerjai (disetubuhi) di rumah pelaku di kawasan Kecamatan Tualang.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di tahun 2023," jelas Kompol Arry.
Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," ungkap Kompol Arry.

Berita Lainnya
Cekcok Viral di Kafe Pekanbaru, Iwan Pansa dan Suparman Saling Lapor di Polda Riau
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Pelaku Pencuri di Rumah Warga Kampung Penawar Rejo Berhasil Dibekuk Polsek Banjar Agung
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
Diduga Dikendalikan Napi, Jaringan Narkoba di Mandau Dibongkar Polisi
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
Pelaku Pembacokan, Ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Tanjung Leban
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun
Polres Kuansing Perketat Pengawasan PETI, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan di Singingi Hilir
Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?
Kades Tanjung Alai Mulai Bikin Ulah Periksa Dan proses, Warga : Bangunan Drainase Ini Dana Dari Mana?