• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terjebak Modus Aplikasi MiChat

Kenalan Lewat MiChat Berujung Petaka, Pria di Pekanbaru Diperas dan Diancam Samurai

Redaksi

Rabu, 30 September 2026 23:40:34 WIB Dibaca : 35 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Sukajadi mengungkap kasus dugaan pemerasan yang bermula dari transaksi melalui aplikasi MiChat di sebuah rumah kos di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MA alias Ica, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi lokasi yang sebelumnya disepakati dengan para pelaku. Korban kemudian masuk ke sebuah kamar kos yang menjadi lokasi pertemuan.

Namun, bukannya mendapatkan layanan yang dijanjikan, korban justru diduga disekap dan diancam. Pelaku meminta barang berharga milik korban dan mengancam akan menyebarkan foto maupun video korban ke media sosial apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan diri melalui aplikasi MiChat.

“Modus pelaku menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban datang ke kos-kosan tersangka,” kata AKP Leo Dirgantara, Rabu (30/9/2026).

Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku yang kini masih dalam pengejaran polisi diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menuruti permintaan mereka.

“Untuk pelaku yang laki-laki yang DPO, ada melakukan pengancaman dengan senjata tajam samurai,” ujar Leo.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sementara dari tangan tersangka MA alias Ica, polisi mengamankan barang bukti milik korban yang diduga diambil secara paksa.

“Untuk barang bukti iPhone sudah kita amankan,” kata Leo.

Saat ini, Polsek Sukajadi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan sebagai DPO.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka MA alias Ica dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


Sumber : Riauin.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita

Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan

Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat

Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung

KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bintan

Pelaku Judi Togel di Enok Berhasil Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu di Desa Danau Pulai Indah

Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur

Sudah Berbulan-bulan Buron, Polres Kuansing Kerahkan Tim Khusus Tangkap RZ

Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi

Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri

Terkini +INDEKS

Galah Besi Sentuh Kabel PLN, Pekerja Wi-Fi di Rohil Meregang Nyawa

01 Oktober 2026
Dari Hampir Rp400 Miliar Jadi Rp40 Miliar, Bupati Siak Pertanyakan DBH Migas
30 September 2026
Kenalan Lewat MiChat Berujung Petaka, Pria di Pekanbaru Diperas dan Diancam Samurai
30 September 2026
Lima Pasang Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Pekanbaru Saat Razia Bioskop Mini
30 September 2026
Rumah 10 x 15 Meter Terbakar di Pekanbaru, Satu Motor Ikut Hangus
30 September 2026
Jenazah Pria Ditemukan dalam Togok di Sungai Batang, IPSS Inhil Minta Aparat Ungkap Fakta
30 September 2026
Ganesha, Anak Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo, Bawa Harapan Baru Konservasi
30 September 2026
DPRD Inhu Tolak APBD-P 2026, Pemkab Hormati Keputusan dan Sesuaikan Regulasi
30 September 2026
Dugaan Pemerkosaan di Hotel Tembilahan Dilaporkan, Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
30 September 2026
Camat Kuindra Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Oknum Sekcam
30 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menhut Bersama Kapolda dan Pangdam Tinjau Restorasi Gambut Bengkalis
  • 2 Solar Langka, Antrean Mengular di SPBU Riau, Pemprov Minta Tambahan Kuota
  • 3 Panen Liar 23 Tandan Sawit di Pelalawan, Pria 31 Tahun Diamankan Security
  • 4 Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Kantor Camat di Inhil, Keluarga Korban Desak Sekcam Dinonaktifkan
  • 5 Gerebek Pondok Kebun di Kuantan Tengah, Tim Elang Amankan Dua Orang dan Barang Bukti Sabu
  • 6 Tiba-Tiba Dipukul Kayu Saat Briefing, Pekerja di Rohul Kini Tak Sadarkan Diri
  • 7 Populasi Gajah Sumatera Bertambah, Bayi Jantan Lahir dari Lisa di TNTN
  • 8 Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kubu Babussalam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media