Pemuda di Tulang Bawang Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial NS (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
Pemuda ini ditangkap hari Rabu (20/10/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.
"Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin," ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (22/10/2021).
Lanjut AKP Wido, akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda tersebut, korban berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang hamil 7 bulan.
Kasat menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.
"Di dalam kamar, pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang," jelas AKP Wido.
Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas kami ternyata pelaku ini mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Lainnya
Polres Rohil Amankan Jaringan Penjual Pupuk Oplosan
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Simpan Sabu, Hr bersama Teman Wanitanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru
DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026
Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil
Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau