Digerebek di Dalam Kamar, 2 Pria di Rohil Ditangkap dengan 17 Paket Sabu
BUALBUAL.com - Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat kotor 3,08 gram.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Joan Kurniawan, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial R sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, dan ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 17 paket plastik berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu, alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet, sejumlah plastik klip kosong, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.
Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN alias R dan E alias E.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka R awalnya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AT. Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh bersama tersangka E dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pemasok tersebut. Namun saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.
Kapolsek juga mengungkapkan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Kodam Firman Sidabutar.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan

Berita Lainnya
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Sedang Transaksi Narkoba, Dua Orang Nelayan di Inhil Ditangkap Polsek Tanah Merah
Cabuli Belasan Murid SD, Guru Ini Terancam Hukuman Kebiri
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Tertangkap Curi Uang, Mengaku Telah Dibelikan Narkoba
Akibat Lakukan Pencurian, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lampung Utara
Kejati Riau Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Terkait Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19
Pura-Pura Dirampok, Wanita di Bathin Solapan Ternyata Otak Pencurian Emas Rp600 Juta