Digerebek di Dalam Kamar, 2 Pria di Rohil Ditangkap dengan 17 Paket Sabu
BUALBUAL.com - Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat kotor 3,08 gram.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Joan Kurniawan, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial R sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, dan ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 17 paket plastik berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu, alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet, sejumlah plastik klip kosong, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.
Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN alias R dan E alias E.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka R awalnya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AT. Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh bersama tersangka E dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pemasok tersebut. Namun saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.
Kapolsek juga mengungkapkan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Kodam Firman Sidabutar.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan

Berita Lainnya
Polres Kampar Bongkar Sindikat Sabu Bersenpi, 3 Tersangka Diamankan
Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto
Kerugian Negara Rp675 Juta, Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru
Korupsi Dana Desa Rp293 Juta, Buronan Proyek Jembatan Kuansing Akhirnya Ditangkap
Ungkap Besar! 511,3 Gram Shabu Disita, Pengedar di Inhil Dibekuk Polisi
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Juga Cekal Habib Rizieq Shihab ke Luar Negeri