Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung.
Penetapan tersangka ini, setelah Tim Penyidik Kejari Inhil melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang saksi, inisial EC (Selaku PPK), H (s
Selaku PPTK), HDK (Selaku konsultan pengawasan) dan ES (Kontraktor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menggelar perkara (Ekspose) terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019, dan hasilnya disimpulkan EC, H, HDK sert ES, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Kamis (2/6/2022).
Dalam gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Inhil mengumpulkan 6 alat bukti, sehingga ke empat orang yang terlibat dalam proyek tender pembangunan Puskesmas Pulau Burung tersebut berstatus tersangka.
"Namun, satu tersangka inisial ES selaku kontraktor, berhasil melarikan diri sebelum ditahan dan sekarang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Maret 2022," paparnya.
Kepala Kejari Inhil, Rini menyebut Tim Penyidik juga memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
"Penyidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun 2019, dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 5,2 milyar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil," sebut Rini.
Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB.
"Diduga ada mark up pada proyek tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," paparnya.
Rini memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian Negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tersebut sebesar Rp. 476.818.201,79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah koma tujuh puluh Sembilan sen).
"Tersangka EC, H dan HDK diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terancam pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. Saat ini untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II A Tembilahan," imbuhnya.
Berita Lainnya
Iming-imingi Nonton Bioskop, Remaja di Lampung Tega Perkosa Anak SMP
Hidup Sebatang Kara,Tukang Sol Sepatu Sakit Hingga Meninggal Telungkup
Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat
Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sungai Bela Jaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024
Pelaku Pencurian Uang 800 Juta dengan Cara Pecahkan Kaca Mobil di Batam Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Mantan Relationship Manager Bank CIMB Syariah Pekanbaru, Kerugian Capai 6,7 Milyar
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu
Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hingga Meninggal Dunia
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar