Ajudan DPRD Kota Pekanbaru Simpan 38 Stempel di Nmax, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru yang didakwa melakukan perintangan proses penyidikan. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang Perintangan Penyidikan.
Atas tindakannya tersebut, terdakwa yang merupakan seorang tenaga harian lepas (THL) dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yuliana, SH dan Ade, SH pada sidang Senin (4/5/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Menuntut terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis, SH.
Tak terima tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Dimana penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru. Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Pada proses penggeledahan, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik dihalangi terdakwa atau hambatan terkait sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.
Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.
Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Team Reskrim Polsek Mandau, Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai
Kejati Agoes SP Beserta Jajaran Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses di Provinsi Maluku
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Pinjam Motor Alasan Anak Sakit, Malah Digadaikan Rp500 Ribu! Begini Akhir Kisah Sopir di Dumai
Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu
Tim Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim ke Inhu Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Polsek Peranap Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Kuantan, Mesin Dompeng Dirusak