Lahan Sawit Terbakar
Lahan Terbakar 0,5 Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar AKP Yohn.
Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi awal diperoleh setelah petugas melakukan penelusuran titik panas atau hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai. Lahan tersebut diketahui merupakan milik tersangka BS.
Luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar satu hektare, sementara area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita, serta dua unit telepon seluler.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Yohn.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan.
(dik)

Berita Lainnya
OTT KPK di Kuansing: Diduga Minta Land Cruiser Rp2 Miliar untuk Kursi Sekda, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Kijang - Sanglar Inhil
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela
Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri
Emak-Emak Bergerak! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Incar Anak Sekolah di Kuansing
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap kepada Bupati M Adil
Berbagi Hasil di Lahan Ilegal, Pemodal dan Koordinator Perambahan Dibekuk Polda Riau
Miliki 82 Ekstasi di Jok Motor, A.S. Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi
Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk, "Otaknya" Pecatan Polisi Tahun 2019