Miliki 82 Ekstasi di Jok Motor, A.S. Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi
BENGKALIS, BUALBUAL.COM – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Pada Rabu malam, 1 April 2026, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (29). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 82 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp4.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolsek Mandau mewakili Kapolres Bengkalis.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Mandau juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Berita Lainnya
Abdul Wahid Disebut Tolak Titipan Jabatan, Pilih Sistem Manajemen Talenta ASN
Seorang Pemuda di Lampura Gelapkan Sepeda Motor Temannya Sendiri
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis
Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa Ditangkap Polsek Kampar
Bandar Togel Berkedok Usaha Jahit di Tembilahan, Akhirnya Ditangkap Polisi
Anak di Bawah Umur Bobol Toko Perhiasan di Kampar, Barang Bukti Diamankan Polisi
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
Tiga Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Saber Pungli
Jaksa Seperti Advokat Saksi Mahkota Dani, Abdul Wahid Sebut Replik KPK Hanya Narasi dan Cocoklogi