Abdul Wahid: Saya Dikriminalisasi
Jaksa Seperti Advokat Saksi Mahkota Dani, Abdul Wahid Sebut Replik KPK Hanya Narasi dan Cocoklogi
BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melontarkan kritik terhadap replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).
Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Wahid menilai replik JPU tidak membantah isi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, replik tersebut justru lebih menyerupai pembelaan terhadap saksi mahkota, Dani M. Nursalam.
"Terkesan jaksa seperti advokat Dani M. Nursalam. Jadi bukan sebagai JPU, tetapi seperti pembela saksi mahkota," ujar Wahid kepada wartawan.
Ia juga menilai isi replik lebih banyak membangun narasi dan asumsi dibandingkan menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Repliknya lagi-lagi membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta yang menunjukkan keterkaitan itu. Saya melihat ini hanya cocoklogi," katanya.
Wahid mencontohkan, JPU mengaitkan sejumlah pertemuan pada 7–8 April 2025 serta rapat di Bappeda dengan perkara yang sedang disidangkan. Namun menurutnya, peristiwa-peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
"Pertemuan tanggal 7–8 itu tidak ada hubungannya. Rapat di Bappeda juga tidak terkait. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala UPT," tegasnya.
Lebih lanjut, Wahid turut menyoroti kesaksian sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Ia menilai para saksi tersebut diarahkan untuk mendukung konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
"Saya menilai kepala-kepala UPT itu sudah disetting, digembleng, bahkan direkayasa agar mengaitkan peristiwa tersebut dengan perkara ini. Padahal menurut saya tidak demikian," ucapnya.
Wahid juga menyinggung adanya dugaan kriminalisasi bermotif politik. Ia menyebut seluruh kepala UPT merupakan bawahan SF, sehingga menurutnya publik dapat menilai sendiri persoalan tersebut.
"Semua orang tahu kepala UPT itu anak buah SF. Bagaimana SF ingin mengkriminalisasi saya, saya kira sudah dipahami. Ini persoalan yang sebenarnya terang benderang, hanya dikait-kaitkan saja," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wahid kembali mengutip kalimat yang sebelumnya juga disampaikan dalam pleidoinya.
"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga, dimainkanlah persoalan hukum ini," ujarnya.
Meski menyampaikan kritik terhadap replik JPU, Wahid menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
"Saya yakin masih ada keadilan di ruang sidang. Hakim akan memutuskan dengan jernih. Apa yang disampaikan JPU menurut saya hanya narasi dan asumsi," tegasnya.
Ia menambahkan, tim penasihat hukumnya akan menyampaikan duplik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.
"Ya, tanggal 28 kami menyampaikan duplik," singkatnya.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan JPU KPK terkait dugaan pemerasan terhadap kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Tim kuasa hukum yang dipimpin Kemal Shahab juga menilai pembuktian jaksa lemah, termasuk kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut tidak didukung alat bukti lain.

Berita Lainnya
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka
Disebabkan Napi Narkoba Minta Dibebaskan, Peristiwa Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Terjadi
Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara
Komputer Hingga Gas LPG Kantor Desa Digondol, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap
Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Sepahat, Belasan Orang Diamankan
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Terungkap di Persidangan! Abdul Wahid Sebut SF Hariyanto Tunjukkan Rekaman Rahasia KPK dan Ancam Dirinya
Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Di Desa Ganting Salo, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja