Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'
.jpeg)
BUALBUAL.com - Berita bohong (hoax) berkenaan Virus Corona (Covid-19) terus meningkat setiap harinya terutama di media sosial dan platform pesan instan.
Mengantisipasi hal itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadhli menegaskan, Polres Rohul saat ini telah menggencarkan Patroli Siber dan siap menindak tegas penyebar isu hoax berkenaan virus Corona.
"Alasannya, hoax berpotensi menjadikan masyarakat panik dan takut menghadapi bencana non alam tersebut," cakap IPDA Feri, Senin (6/4/2020).
Salah satu warga yang terjaring Operasi Siber Polres Rohul adalah Pemilik Akun Facebook "LH". Pada tanggal 4 April 2020, ia memposting narasi di dinding Facebooknya terkait adanya pasien Covid-19 yang kabur dari RSUD Rohul.
“Harus lebih hati2 ya Rohul.. 1 orang posotif Covid – 19 kabur, dan masih jadi buronan polisi,,#jaga kesehatan #jaga keluarga kita”. Demikian postingan LH dalam Akun Facebook.
Karena postingannya tersebut, pemilik Akun berinisial LH (30) Warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu harus berurusan dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul yang langsung mengamankan dan melakukan interview terhadapnya di Mapolres Rohul.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pemilik akun mengakui perbuatannya telah membagikan mempostingan tersebut dan Postingan tersebut muncul di dinding akun facebook miliknya pada Sabtu tanggal 4 April 2020 sekitar pukul 21.10 Wib.
"Atas kesadaran sendiri, LH telah menghapus postingannya tersebut pada hari sabtu tanggal 4 Maret 2020 pada pukul 21.30 setelah diberitahu oleh temannya," jelas Paur Humas.
Kepada Petugas Kepolisian, Pemilik akun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersedia membuat testimoni permintaan maaf kepada masyarakat kerena telah membuat resah atas perbuatannya. Kemudian, Dikarenakan masih dalam tahap pembinaan, LH diperbolehkan pulang dengan catatan jika mengulangi perbuatannya akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, Kami imbau kepada warga agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya, berpatokanlah informasi terkait Covid 19 ini, kepada sumber Resmi dari lembaga resmi yang sudah ditunjuk pemerintah seperti Diskominfo Rohul," imbau Paur.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Rohul Drs. Yusmar Msi menegaskan, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berdampak membuat resah kepada masyarakat ditengah Wabah Covid-19 ini.
Masyarakat hendaknya menyebarkan hal-hal bersifat memberikan semangat dan kekuatan bagi Tim Medis, Pasien dan keluarganya, sebagai bentuk simpati dan kepedulian kemanusiaan. Dan diharapkan kita tidak menghukum dan tidak memberikan penafsiran lain, apalagi menyebar luaskan identitas pribadi pasien.
"Karena Pasien telah dilindungi undang-undang, Jika ada yang menyebarkan identitas pribadi ODP, PDP akan ada ancaman 4 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta," tutupnya.
Berita Lainnya
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Polda Riau Musnahkan 35,46 Kg Sabu dan 585 Butir Ekstasi Hasil Operasi Satu Bulan
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Untuk Kedua Kali Jajaran Polres Way Kanan Berhasil Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam
Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh
Seret Pelaku Penghina Wartawan ke Meja Hijau, AWD dapat Bantuan Hukum Megawaty selaku Ketua Peradi Pekan Baru
Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara terus Digalakan
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur
Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Duri, Sabu Sempat Dibuang Lewat