Gara-gara Sebar Hoax Pasien Covid-19 Kabur dari RSUD 'Seorang Warga Rohul Riau Diperiksa Polisi'
.jpeg)
BUALBUAL.com - Berita bohong (hoax) berkenaan Virus Corona (Covid-19) terus meningkat setiap harinya terutama di media sosial dan platform pesan instan.
Mengantisipasi hal itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadhli menegaskan, Polres Rohul saat ini telah menggencarkan Patroli Siber dan siap menindak tegas penyebar isu hoax berkenaan virus Corona.
"Alasannya, hoax berpotensi menjadikan masyarakat panik dan takut menghadapi bencana non alam tersebut," cakap IPDA Feri, Senin (6/4/2020).
Salah satu warga yang terjaring Operasi Siber Polres Rohul adalah Pemilik Akun Facebook "LH". Pada tanggal 4 April 2020, ia memposting narasi di dinding Facebooknya terkait adanya pasien Covid-19 yang kabur dari RSUD Rohul.
“Harus lebih hati2 ya Rohul.. 1 orang posotif Covid – 19 kabur, dan masih jadi buronan polisi,,#jaga kesehatan #jaga keluarga kita”. Demikian postingan LH dalam Akun Facebook.
Karena postingannya tersebut, pemilik Akun berinisial LH (30) Warga Dusun Kumu Baru Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu harus berurusan dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul yang langsung mengamankan dan melakukan interview terhadapnya di Mapolres Rohul.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pemilik akun mengakui perbuatannya telah membagikan mempostingan tersebut dan Postingan tersebut muncul di dinding akun facebook miliknya pada Sabtu tanggal 4 April 2020 sekitar pukul 21.10 Wib.
"Atas kesadaran sendiri, LH telah menghapus postingannya tersebut pada hari sabtu tanggal 4 Maret 2020 pada pukul 21.30 setelah diberitahu oleh temannya," jelas Paur Humas.
Kepada Petugas Kepolisian, Pemilik akun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersedia membuat testimoni permintaan maaf kepada masyarakat kerena telah membuat resah atas perbuatannya. Kemudian, Dikarenakan masih dalam tahap pembinaan, LH diperbolehkan pulang dengan catatan jika mengulangi perbuatannya akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, Kami imbau kepada warga agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya, berpatokanlah informasi terkait Covid 19 ini, kepada sumber Resmi dari lembaga resmi yang sudah ditunjuk pemerintah seperti Diskominfo Rohul," imbau Paur.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Rohul Drs. Yusmar Msi menegaskan, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berdampak membuat resah kepada masyarakat ditengah Wabah Covid-19 ini.
Masyarakat hendaknya menyebarkan hal-hal bersifat memberikan semangat dan kekuatan bagi Tim Medis, Pasien dan keluarganya, sebagai bentuk simpati dan kepedulian kemanusiaan. Dan diharapkan kita tidak menghukum dan tidak memberikan penafsiran lain, apalagi menyebar luaskan identitas pribadi pasien.
"Karena Pasien telah dilindungi undang-undang, Jika ada yang menyebarkan identitas pribadi ODP, PDP akan ada ancaman 4 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta," tutupnya.
Berita Lainnya
Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni
Jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin Bengkalis Disertijab
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru
20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Lari Hingga Terjun ke Sungai, Pelaku Curas di Meranti Akhirnya Dibekuk Polisi
Pria Bejat di Kampar Cabuli Anak 10 Tahun di Kamar Tidur
Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura
Berawal dari Laporan TikTok, Polisi Gerebek Warung Sabu di Riau
Pencuri Kotak Amal di Mesjid Kelurahan Harapan Tani, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas