Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/71728354785-img-20211002-wa0030.jpg)
BUALBUAL.com - Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang di pimpin Kasatres AKP Eko Rendi Oktama S.H melakukan penertiban kegiatan tambang (galian C) di gang otong Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Jumat 1 Oktober 2021.
Pada penertiban itu diamankan dua orang yang diduga pelaku usaha, yakni sebagai pemilik tanah inisial KRT (42) ibu rumah tangga, warga Gang Otong Desa Kembang Tanjung Lampung Utara dan seorang selaku pemilik kendaraan YD (31) warga Puri intan Kelurahan Kotabumi Ilir Kotabumi
Selain itu turut disita barang bukti berupa 1 unit excavator merk Sumitomo warna kuning, 1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah No.Pol BE 9115 JB yang telah dimuat tanah hasil galian, 1 buah buku catatan penjualan tanah serta uang tunai sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Sabtu (2/10/2021).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan melakukan penertiban kegiatan tambang galian (C) dan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku usahanya berikut barang bukti, Sabtu (2/10/2021).
Menurut AKP Eko keduanya kita amankan saat beraktifitas melakukan penggalian tanah dan tanpa mengantongi dokumen perijinan dari pemerintah setempat
Dari pengakuannya, mereka melakukan sejak bulan Maret 2021
"Tentu melanggar UU nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara ancaman 5 tahun," ujarnya.
"Kini keduanya tengah dilakukan pemeriksaan di unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara," pungkas Kasatres.
Berita Lainnya
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Diungkap Polisi
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Duri, Sabu Sempat Dibuang Lewat
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara 7 Milyar Lebih
Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat