Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polres Meranti
BUALBUAL.com - Sat Narkoba Polres Meranti berhasip mengamankan setidaknya tiga orang terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu.
Terungkapnya kasus Benda Haram ini berdasarkan LP.A / 42 / VI / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 01 Juni 2020, yang diungkapkan pada Senin, tanggal 01 Juni 2020.
"Benar ketiga terduga pelaku diamankan sekitar pukul pukul 21.30 Wib, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah jalan Pengaram, Gang Sulawesi Kelurahan Selatpanjang kota," kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK kepada Riaulink.com, Sabtu (06/06/2020) siang.
Dibeberkan Kapolres kalau terduga pelaku berinisial MZ alias J (18) warga jalan Pengaram, Gang Sulawesi, Kelurahan Selatpanjang Kota, TN alias N (16) seorang Pelajar warga jalan Budaya,Gang Tawakal Kelurahan Selatpanjang, dan AZ alias Z (15) warga jalan Kartini Gang media.
Selain ketiga tersangka,Diakui Kapolres kalau pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil dalam plastik klep warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,17 gram,
5 bungkus plastik klep berwarna bening utk pembungkus Sabu-sabu yang akan di edarkan, 1 unit timbangan digital warna hitam merek POCKET SCALE, 1 unit timbangan digital warna silver merek GHL,1 buah kotak merek PAGODA warna hitam, 1 buah kotak merek CANDY. B warna orange kombinasi abu-abu, 1 unit Hp merek VIVO 1608 warna Gold, 2 buah pipa kaca, 1 set alat hisap Sabu-sabu (bong), 1 buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah sumbu kompor, dan 1 unit sepeda motor merek kawasaki D'Tracker Bm 4842 XZ warna merah kombinasi putih.
Dijelaskan Kapolres kalau kasus yang terlibat terhadap anak pelajar ini berawal informasi dari masyarakat bahwa para pelaku sering melakukan transaksi dan mengecak/membagi narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku MZ alias J yang terletak di jalan Pengaram, Gang Sulawesi, Kelurahan Selatpanjang kota untuk dijual.
Berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 21.30 Wib tim yg dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Teddy melakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung dilakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga para pelaku di TKP.k
Kemudian salah satu pelaku yang sama-sama berada didalam rumah tersebut terakhir diketahui bernama A alias AL (DPO) sempat melarikan diri dari melompat dari jendela rumah tersebut yang menurut pengakuan dari salah satu pelaku yang diamankan tersebut memegang dan membawa lari bungkusan Narkotika jenis Sabu-sabu yang akan mereka edarkan.s
Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku A Alias AL (DPO) tidak dapat ditemukan dan menghilang di dalam hutan bakau belakang TKP
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat di TKP rumah pelaku MZ alias J dan ditemukan barang bukti seperti yang dijelaskan di atas.

Berita Lainnya
Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar
Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang dan 4 Pekerja Imigran Ilegal yang Hendak ke Malaysia
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Somasi Berakhir, Keluarga Tengku Muchtar Anum Bakal Laporkan Tengku Toha ke Polisi
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
5 Orang Komplotan Penggelapan Hp dan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Tubaba
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan
Pria 58 Tahun Diciduk Saat Transaksi Sabu di Mandau, Polisi Amankan Barang Bukti
Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar