Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
BUALBUAL.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada Senin (28/7/2025).
Penggeledahan dilakukan seiring penyidikan dugaan pembobolan dana deposito nasabah serta pemberian kredit fiktif yang merugikan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah penggeledahan, yakni Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025, tertanggal 25 Juli 2025.
"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan melibatkan lebih dari 30 personel," ujar Hamiko.
Enam lokasi penggeledahan berada di wilayah Kecamatan Rengat dan Rengat Barat. Rinciannya, empat titik berada di Kelurahan Kampung Dagang, satu di Kelurahan Pematang Reba, dan satu di Kelurahan Kampung Besar Kota.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan roda empat dan roda dua, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara," terang Hamiko.
Sebelumnya, Kejari Inhu telah membuka penyidikan perkara ini sejak 24 Juli 2025. Selama proses tersebut, penyidik menemukan berbagai modus dugaan penyimpangan, seperti pemalsuan bilyet deposito yang seolah-olah telah dicairkan, pengajuan kredit fiktif dengan identitas orang lain (dikenal sebagai "kredit topeng"), penggunaan agunan fiktif, hingga pungutan liar terhadap nasabah saat pencairan kredit.
Hamiko menambahkan, hingga kini proses penetapan tersangka masih berjalan. Perhitungan awal kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.
"Penyidik mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat, khususnya nasabah yang menikmati dana pinjaman dengan agunan fiktif, untuk beritikad baik dengan melakukan pengembalian atau pembayaran dana tersebut melalui penyidik Kejaksaan Negeri Inhu," pungkasnya.

Berita Lainnya
Gagal Penjemputan, 3 Pelaku Ditangkap, 40 Kg Sabu-sabu Digagalkan di Perairan Bengkalis
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Pengedar Sabu di Kandis Diciduk, Tes Urine Positif Amphetamine dan Metamfetamina
Tak Disangka! Emak-Emak di Tanjung Medan Rohil Terciduk Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Terungkap di Sidang! Semua Saksi Kompak Akui Tak Ada Setoran ke Gubri Abdul Wahid
Seorang Wanita Diamankan di Inhil, 6 Butir Ekstasi Jadi Barang Bukti
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Tim Gabungan Polres Bengkalis, Amankan Julianto Cs, Pelaku ILLOG Di Rupat