Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta

BUALBUAL.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada Senin (28/7/2025).
Penggeledahan dilakukan seiring penyidikan dugaan pembobolan dana deposito nasabah serta pemberian kredit fiktif yang merugikan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah penggeledahan, yakni Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025, tertanggal 25 Juli 2025.
"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan melibatkan lebih dari 30 personel," ujar Hamiko.
Enam lokasi penggeledahan berada di wilayah Kecamatan Rengat dan Rengat Barat. Rinciannya, empat titik berada di Kelurahan Kampung Dagang, satu di Kelurahan Pematang Reba, dan satu di Kelurahan Kampung Besar Kota.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan roda empat dan roda dua, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara," terang Hamiko.
Sebelumnya, Kejari Inhu telah membuka penyidikan perkara ini sejak 24 Juli 2025. Selama proses tersebut, penyidik menemukan berbagai modus dugaan penyimpangan, seperti pemalsuan bilyet deposito yang seolah-olah telah dicairkan, pengajuan kredit fiktif dengan identitas orang lain (dikenal sebagai "kredit topeng"), penggunaan agunan fiktif, hingga pungutan liar terhadap nasabah saat pencairan kredit.
Hamiko menambahkan, hingga kini proses penetapan tersangka masih berjalan. Perhitungan awal kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.
"Penyidik mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat, khususnya nasabah yang menikmati dana pinjaman dengan agunan fiktif, untuk beritikad baik dengan melakukan pengembalian atau pembayaran dana tersebut melalui penyidik Kejaksaan Negeri Inhu," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dikemas Dalam 20 Amplop, Syahril Abubakar Pinjamkan Annas Maamun Rp400 Juta
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
Pemancing Temukan Pria Gantung Diri dengan Tubuh Sudah Menghitam
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan
19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Polisi Serahkan Empat Napi Asimilasi ke Bapas Pekanbaru yang kembali Mencuri
Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Adam Matondang: Simpang Siur Makna 'Negara' dalam Kasus Ini
Curi Kabel Analog Telepon Milik PT CPI, Warga Gajah Sakti Diamankan Di Polsek Mandau
Diduga Kurir Sabu 2 Orang Pelaku Ditaangkap Tim Satnarkoba Di Duri
18 KG Sabu Dimusnahkan Polda Riau, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional