• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta

Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 20:59:59 WIB Dibaca : 257 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada Senin (28/7/2025).

Penggeledahan dilakukan seiring penyidikan dugaan pembobolan dana deposito nasabah serta pemberian kredit fiktif yang merugikan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah penggeledahan, yakni Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025, tertanggal 25 Juli 2025.

"Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan melibatkan lebih dari 30 personel," ujar Hamiko.

Enam lokasi penggeledahan berada di wilayah Kecamatan Rengat dan Rengat Barat. Rinciannya, empat titik berada di Kelurahan Kampung Dagang, satu di Kelurahan Pematang Reba, dan satu di Kelurahan Kampung Besar Kota.

"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, kendaraan roda empat dan roda dua, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara," terang Hamiko.

Sebelumnya, Kejari Inhu telah membuka penyidikan perkara ini sejak 24 Juli 2025. Selama proses tersebut, penyidik menemukan berbagai modus dugaan penyimpangan, seperti pemalsuan bilyet deposito yang seolah-olah telah dicairkan, pengajuan kredit fiktif dengan identitas orang lain (dikenal sebagai "kredit topeng"), penggunaan agunan fiktif, hingga pungutan liar terhadap nasabah saat pencairan kredit. 

Hamiko menambahkan, hingga kini proses penetapan tersangka masih berjalan. Perhitungan awal kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.

"Penyidik mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat, khususnya nasabah yang menikmati dana pinjaman dengan agunan fiktif, untuk beritikad baik dengan melakukan pengembalian atau pembayaran dana tersebut melalui penyidik Kejaksaan Negeri Inhu," pungkasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung, Diduga Motif Karena Wanita

Polsek Banjar Agung bersama Warga Berhasil Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Curat PDAM

Kepala BPKAD Meranti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Bupati M Adil

Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita

Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing

Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga

Tiga Pelaku Begal di Tembilahan Hulu Residivis yang Baru Keluar dari Penjara

Tuai Apresiasi dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK

Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja

Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas

Terkini +INDEKS

Pacu Jalur Mini IPPA 2025 Resmi Ditutup, Perwira Muda Raih Juara 1

28 Juli 2025
Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
28 Juli 2025
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
28 Juli 2025
Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil
28 Juli 2025
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
28 Juli 2025
Dari Kekalahan hingga Kejayaan: The Legends FA U-10 Melaju ke Final Secara Heroik
28 Juli 2025
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
28 Juli 2025
Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
28 Juli 2025
Pemkab Inhil Gelar Asesmen JPT Pratama, Diikuti 19 Peserta
28 Juli 2025
Wapres Gibran Apresiasi Gubernur Riau Abdul Wahid, Berhasil Kendalikan Karhutla
28 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
  • 2 Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
  • 3 Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil
  • 4 Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
  • 5 Dari Kekalahan hingga Kejayaan: The Legends FA U-10 Melaju ke Final Secara Heroik
  • 6 Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pembakar Lahan Gambut di Kempas
  • 7 Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
  • 8 Pemkab Inhil Gelar Asesmen JPT Pratama, Diikuti 19 Peserta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media