'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
BUALBUAL.com - Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil di bekuk Tim Srigala Utara Polres Lampung Utara, Selasa (1/6/2021).
Tim bentukan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M ini, berhasil mengungkap 2 sekaligus Laporan Polisi (LP) Kasus Curat, dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho membenarkan, Selasa (1/6/2021) dini hari tadi pukul 01.00 WIB, timnya yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gigih berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku ES (36) di rumah kediamannya di Kecamatan Kotabumi Selatan.
Sehari sebelumnya, Senin (31/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB tim kita dari Polsek Sungkai Selatan juga mengamankan seorang terduga pelaku Curat berinisial Hen (28) warga Desa Negara Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara, yang ditangkap di daerah Tangerang.
Kasus Curat yang pertama, Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/1828/B/XI/ 2015/ Polda Lpg/ Res Lamut/ tanggal 03 Nopember 2015, TKP jln Raden Intan halaman parkir karaoke Queen Kotabumi, Korban Erli Irawan (23) warga Gang Merak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
Waktu itu hari Senin 02 November 2015 sekira pukul 22.30 WIB, modus operandi yang dilakukan, pelaku ES (36) mengambil sepeda motor korban Honda Beat Sporty No.Pol BE 3975 KC saat terparkir di halaman Karaoke Queen dan pelaku dapat kita tangkap Selasa 01 Juni 2021 di rumah kediamannya.
Berikutnya yang kedua LP/43/B/V/2019/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk Selatan tanggal 31 Mei 2019, waktu kejadian Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 wib, TKP rumah korban Avandi (21) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan.
Modus operandi, terduga Hen (28) masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan alat gagang arit, berhasil masuk dan mengambil 1 unit sepeda motor korban Yamaha Vixion warna putih No.pol BE 4749 JK.
"Terhadap pelaku Hen ditangkap oleh tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 1. Unit Reskrim, pada Senin (31/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB persisnya di daerah Cipondoh Tangerang," terang AKBP Bambang Yudho.
Menurutnya, walau cukup lama kita melakukan penyelidikan, alhamdulillah kedua pelaku berhasil kita ringkus, kini keduanya sudah diamankan dan kita lakukan proses hukum.
Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Plang merek Dana APBD Kampar tak di pasang, Ada apa dengan proyek ini? Ini tanggapan Kadis Yasir
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara
Musnahkan 189 Kg Sabu Dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar Dan Tangkap DPO Debus
Seorang Warga Muara Basung Ditemukan Meninggal Di Areal Kebun Sawit PT ADE Pinggir
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi
Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Komplotan Curas di Bangko Rohil Berhasil Dibekuk Polisi
Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka