'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat

BUALBUAL.com - Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil di bekuk Tim Srigala Utara Polres Lampung Utara, Selasa (1/6/2021).
Tim bentukan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M ini, berhasil mengungkap 2 sekaligus Laporan Polisi (LP) Kasus Curat, dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho membenarkan, Selasa (1/6/2021) dini hari tadi pukul 01.00 WIB, timnya yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gigih berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku ES (36) di rumah kediamannya di Kecamatan Kotabumi Selatan.
Sehari sebelumnya, Senin (31/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB tim kita dari Polsek Sungkai Selatan juga mengamankan seorang terduga pelaku Curat berinisial Hen (28) warga Desa Negara Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara, yang ditangkap di daerah Tangerang.
Kasus Curat yang pertama, Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/1828/B/XI/ 2015/ Polda Lpg/ Res Lamut/ tanggal 03 Nopember 2015, TKP jln Raden Intan halaman parkir karaoke Queen Kotabumi, Korban Erli Irawan (23) warga Gang Merak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
Waktu itu hari Senin 02 November 2015 sekira pukul 22.30 WIB, modus operandi yang dilakukan, pelaku ES (36) mengambil sepeda motor korban Honda Beat Sporty No.Pol BE 3975 KC saat terparkir di halaman Karaoke Queen dan pelaku dapat kita tangkap Selasa 01 Juni 2021 di rumah kediamannya.
Berikutnya yang kedua LP/43/B/V/2019/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk Selatan tanggal 31 Mei 2019, waktu kejadian Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 wib, TKP rumah korban Avandi (21) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan.
Modus operandi, terduga Hen (28) masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan alat gagang arit, berhasil masuk dan mengambil 1 unit sepeda motor korban Yamaha Vixion warna putih No.pol BE 4749 JK.
"Terhadap pelaku Hen ditangkap oleh tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 1. Unit Reskrim, pada Senin (31/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB persisnya di daerah Cipondoh Tangerang," terang AKBP Bambang Yudho.
Menurutnya, walau cukup lama kita melakukan penyelidikan, alhamdulillah kedua pelaku berhasil kita ringkus, kini keduanya sudah diamankan dan kita lakukan proses hukum.
Berita Lainnya
31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis
Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram
Polisi Tangkap 3 Tersangka dalam Penyergapan Loket Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tirinya
Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penggasak 2 Unit Sepeda Motor dari Bengkel
Pengedar Sabu di Pekanbaru Diringkus Polisi, Saat Lagi Nyantai di Kolam Ikan
3 Pekerja Tewas Dalam Kontainer Limbah, PM Perusahaan Mitra PHR Jadi Tersangka
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba