Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

BUALBUAL.com - Para pihak antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan dan persetubuhan anak yang ditangani Penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.
"Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (8/1/2022).
Kapoltesta Kombes Pria Budi menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban mengatakan kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban, AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.
Ayah pelaku, Jefri turut hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.
Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.
"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.
Berita Lainnya
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Polsek LBJ Berhasil Ringkus Empat Tersangka Narkoba
Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Oknum Anggota Polri
Pesta Narkoba Dikamar Hotel Berbintang di Pekanbaru, 17 Muda Mudi Diamankan Polisi
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron
Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampura