• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Redaksi

Jumat, 08 Juli 2022 21:43:16 WIB Dibaca : 1008 Kali
Cetak


LAMPUNG UTARA (BUALBUAL.com) - Terkait surat klarifikasi  Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab. LMP) Lampung Utara. Dengan Nomor 005/MC-LMP/LU/VI/2022. Melalui Pegawainya Kepala Badan Kesbangpol, telah menjelaskan bahwa pihaknya telah diaudit oleh BPK dan diperiksa Kejaksaan, hal itu sudah clear (selesai).

Penjelasan itu dikatakan langsung oleh Susilo yang didampingi rekannya Hartamu, saat mendatangi Sekretariat Marcab. LMP Lampung Utara. Jum'at 08/07/2022.

Menurut kedua ASN (Aparatur Sipil Negara) itu, berkaitan dengan hasil audit BPK, tidak hanya di Badan Kesbangpol saja, tetapi juga pada Partai, Pemborong dan Dinas lainnya. Namun hal itu jika ada niat baik untuk menyelesaikan, maka tidak ada persoalan. Jelasnya.

Sementara itu, Damiri Sekretaris Marcab. LMP Lampung Utara, dihadapan kedua ASN tersebut, menuturkan seharusnya Kepala Badan Kesbangpol, membalas secara lisan maupun tertulis apa yang dipertanyakan dalam surat klarifikasi yang telah diberikan langsung pada kepala badan selaku P.A (Pengguna Anggaran).

Dimana dalam isi surat Marcab. LMP Lampung Utara, mempertanyakan penggunaan dana hibah di Kesbangpol pada tahun 2021 lalu, yang tidak sesuai ketentuan.

Yakni, hibah kepada instansi vertikal dan 2 ormas yang tidak sesuai dengan usulan, hibah kepada 2 ormas tidak terdaftar, namun diberikan hibah. Kata Sekretaris Marcab. LMP. Lampung Utara. Usai menemui kedua ASN perwakilan Kesbangpol.

Lebih lanjut dia, memaparkan ada 2 lembaga/ ormas yang tidak mengajukan proposal namun diusulkan dan diberikan dana hibah. Bahkan ada salah satu Ormas yang masuk dalam daftar hitam mendapatkan dana hibah.

Selaku PA. Juga Padly Ahmad selaku Kepala Badan Kesbangpol. Telah mencairkan dana hibah untuk ormas PPM yang merupakan sebagian besar anggota nya pegawai Badan Kesbangpol. 

Jika kita merujuk pada  UU (Undang - Undang) Nomor : 34 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, menyatakan tegas " bahwa Pejabat Pemerintah yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan". Jelas Bung Adam nama singkat Sekretaris Marcab. LMP. Lampung Utara.

Oleh karena itu, sebagai Sekretaris saya masih menunggu jawaban tertulis dapat diberikan oleh Kepala Badan Kesbangpol. Karena saya yakin beliau lebih memahami proses administrasi. 

Sebab jawaban itu pula yang akan menjadi lampiran laporan Marcab. LMP Lampung Utara, pada APH (Aparat Penegak Hukum).

Selain  akan melaporkan hal tersebut, rencananya Marcab. LMP Lampung Utara akan menggandeng Lembaga lainnya untuk melakukan upaya orasi sesuai dengan UU. No. 9 Tahun 1998.

Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Pungkasnya.


 Editor : Rizky A Sony/Tim


Berita Lainnya

Tim Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim ke Inhu Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar

Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering

Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi

Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba

Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara

Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan

Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Terkini +INDEKS

Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab

14 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
14 Juni 2025
Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
14 Juni 2025
Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
14 Juni 2025
Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
14 Juni 2025
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
14 Juni 2025
LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
14 Juni 2025
Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
14 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
14 Juni 2025
Buka di Gading Serpong, Ini Deretan Treatment Andalan Havanna Reflexology
14 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • 2 Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
  • 3 Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
  • 4 Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
  • 5 Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
  • 6 LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
  • 7 Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
  • 8 Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media