Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

LAMPUNG UTARA (BUALBUAL.com) - Terkait surat klarifikasi Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab. LMP) Lampung Utara. Dengan Nomor 005/MC-LMP/LU/VI/2022. Melalui Pegawainya Kepala Badan Kesbangpol, telah menjelaskan bahwa pihaknya telah diaudit oleh BPK dan diperiksa Kejaksaan, hal itu sudah clear (selesai).
Penjelasan itu dikatakan langsung oleh Susilo yang didampingi rekannya Hartamu, saat mendatangi Sekretariat Marcab. LMP Lampung Utara. Jum'at 08/07/2022.
Menurut kedua ASN (Aparatur Sipil Negara) itu, berkaitan dengan hasil audit BPK, tidak hanya di Badan Kesbangpol saja, tetapi juga pada Partai, Pemborong dan Dinas lainnya. Namun hal itu jika ada niat baik untuk menyelesaikan, maka tidak ada persoalan. Jelasnya.
Sementara itu, Damiri Sekretaris Marcab. LMP Lampung Utara, dihadapan kedua ASN tersebut, menuturkan seharusnya Kepala Badan Kesbangpol, membalas secara lisan maupun tertulis apa yang dipertanyakan dalam surat klarifikasi yang telah diberikan langsung pada kepala badan selaku P.A (Pengguna Anggaran).
Dimana dalam isi surat Marcab. LMP Lampung Utara, mempertanyakan penggunaan dana hibah di Kesbangpol pada tahun 2021 lalu, yang tidak sesuai ketentuan.
Yakni, hibah kepada instansi vertikal dan 2 ormas yang tidak sesuai dengan usulan, hibah kepada 2 ormas tidak terdaftar, namun diberikan hibah. Kata Sekretaris Marcab. LMP. Lampung Utara. Usai menemui kedua ASN perwakilan Kesbangpol.
Lebih lanjut dia, memaparkan ada 2 lembaga/ ormas yang tidak mengajukan proposal namun diusulkan dan diberikan dana hibah. Bahkan ada salah satu Ormas yang masuk dalam daftar hitam mendapatkan dana hibah.
Selaku PA. Juga Padly Ahmad selaku Kepala Badan Kesbangpol. Telah mencairkan dana hibah untuk ormas PPM yang merupakan sebagian besar anggota nya pegawai Badan Kesbangpol.
Jika kita merujuk pada UU (Undang - Undang) Nomor : 34 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, menyatakan tegas " bahwa Pejabat Pemerintah yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan". Jelas Bung Adam nama singkat Sekretaris Marcab. LMP. Lampung Utara.
Oleh karena itu, sebagai Sekretaris saya masih menunggu jawaban tertulis dapat diberikan oleh Kepala Badan Kesbangpol. Karena saya yakin beliau lebih memahami proses administrasi.
Sebab jawaban itu pula yang akan menjadi lampiran laporan Marcab. LMP Lampung Utara, pada APH (Aparat Penegak Hukum).
Selain akan melaporkan hal tersebut, rencananya Marcab. LMP Lampung Utara akan menggandeng Lembaga lainnya untuk melakukan upaya orasi sesuai dengan UU. No. 9 Tahun 1998.
Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Pungkasnya.
Berita Lainnya
Polsek Mandau Dan Bhayangkari Ranting Mandau, Salurkan Bantuan Sembako
KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil
Berantas 303, Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel
Polsek Batang Gansal Amankan Pria Bejat Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol
Gelar KRYD, Polres Rohil Berhasil Bekuk Seorang Pria Kantongi Sabu
Kejati Kepri Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
8 Siswa Diamankan Karena Berbuat Onar di Jalan Srikandi, 4 Mau Ujian Kenaikan Kelas
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi