• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Redaksi

Jumat, 08 Juli 2022 21:43:16 WIB Dibaca : 1056 Kali
Cetak


LAMPUNG UTARA (BUALBUAL.com) - Terkait surat klarifikasi  Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab. LMP) Lampung Utara. Dengan Nomor 005/MC-LMP/LU/VI/2022. Melalui Pegawainya Kepala Badan Kesbangpol, telah menjelaskan bahwa pihaknya telah diaudit oleh BPK dan diperiksa Kejaksaan, hal itu sudah clear (selesai).

Penjelasan itu dikatakan langsung oleh Susilo yang didampingi rekannya Hartamu, saat mendatangi Sekretariat Marcab. LMP Lampung Utara. Jum'at 08/07/2022.

Menurut kedua ASN (Aparatur Sipil Negara) itu, berkaitan dengan hasil audit BPK, tidak hanya di Badan Kesbangpol saja, tetapi juga pada Partai, Pemborong dan Dinas lainnya. Namun hal itu jika ada niat baik untuk menyelesaikan, maka tidak ada persoalan. Jelasnya.

Sementara itu, Damiri Sekretaris Marcab. LMP Lampung Utara, dihadapan kedua ASN tersebut, menuturkan seharusnya Kepala Badan Kesbangpol, membalas secara lisan maupun tertulis apa yang dipertanyakan dalam surat klarifikasi yang telah diberikan langsung pada kepala badan selaku P.A (Pengguna Anggaran).

Dimana dalam isi surat Marcab. LMP Lampung Utara, mempertanyakan penggunaan dana hibah di Kesbangpol pada tahun 2021 lalu, yang tidak sesuai ketentuan.

Yakni, hibah kepada instansi vertikal dan 2 ormas yang tidak sesuai dengan usulan, hibah kepada 2 ormas tidak terdaftar, namun diberikan hibah. Kata Sekretaris Marcab. LMP. Lampung Utara. Usai menemui kedua ASN perwakilan Kesbangpol.

Lebih lanjut dia, memaparkan ada 2 lembaga/ ormas yang tidak mengajukan proposal namun diusulkan dan diberikan dana hibah. Bahkan ada salah satu Ormas yang masuk dalam daftar hitam mendapatkan dana hibah.

Selaku PA. Juga Padly Ahmad selaku Kepala Badan Kesbangpol. Telah mencairkan dana hibah untuk ormas PPM yang merupakan sebagian besar anggota nya pegawai Badan Kesbangpol. 

Jika kita merujuk pada  UU (Undang - Undang) Nomor : 34 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, menyatakan tegas " bahwa Pejabat Pemerintah yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan". Jelas Bung Adam nama singkat Sekretaris Marcab. LMP. Lampung Utara.

Oleh karena itu, sebagai Sekretaris saya masih menunggu jawaban tertulis dapat diberikan oleh Kepala Badan Kesbangpol. Karena saya yakin beliau lebih memahami proses administrasi. 

Sebab jawaban itu pula yang akan menjadi lampiran laporan Marcab. LMP Lampung Utara, pada APH (Aparat Penegak Hukum).

Selain  akan melaporkan hal tersebut, rencananya Marcab. LMP Lampung Utara akan menggandeng Lembaga lainnya untuk melakukan upaya orasi sesuai dengan UU. No. 9 Tahun 1998.

Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Pungkasnya.


 Editor : Rizky A Sony/Tim


Berita Lainnya

Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru

Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika

Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti

Polda Riau Temukan Kerugian Negara Fantastis dari SPPD Fiktif: Lebih dari Rp162 Miliar

Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk

PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba Di Duri, Sabu Sempat Dibuang Lewat

Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan

Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino

Kapolsek LBJ Bekuk 2 Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Terkini +INDEKS

Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor

17 Oktober 2025
Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
17 Oktober 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
17 Oktober 2025
Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
17 Oktober 2025
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
17 Oktober 2025
JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
17 Oktober 2025
Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
17 Oktober 2025
Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025
Respon Desakan Warga Pamesi, Bupati Bengkalis Lantik Penjabat Kepala Desa yang Baru
16 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 2 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 3 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 4 Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
  • 5 JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
  • 6 Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
  • 7 Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
  • 8 Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media