Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
BUALBUAL.com - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap tiga orang yang terlibat jual beli chips Higgs Domino Island di Kota Selatpanjang. Penangkapan terjadi pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Prihadi Tri Saputra SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya transaksi tersebut.
Diceritakannya, kronologi penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB pelapor yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi dengan menggunakan sarana aplikasi permainan Higgs Domino Island yang terdapat di dalam handphone dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chips.
Adapun chips tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 Bilion (B) dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk chip sebesar 1 Billion.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi penangkapan berada di salah satu Kedai Kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Adapun diduga pelaku dilakukan oleh seseorang berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Dimana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi pembelian chip dari seseorang berinisial BR (30). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan.
Dikatakan Tri, pelaku dapat digunakan pasal perjudian. Dijelaskan, sesuai rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana menjelaskan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan tersebut dan atau ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum.
"Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," kata AKP Tri Prihadi Saputra, Selasa (19/1/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan, BH alias Budi selaku pemilik kedai kopi, selain menjual minuman juga memperjual belikan Chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan Higgs Domino. Dalam keseharian menjalankan usahanya, BH dan YD menunggu para pemain game untuk menjual Chip yang dapat dipergunakan untuk permainan Higgs Domino.
Dalam kasus ini polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp5.568,000 yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino yang diperoleh dari BH dan YD.
Selanjutnya yang sita adalah uang tunai sebesar Rp434.000 dari BR selaku orang yang menjual Chip kepada BH dan YD, 3 unit Smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli Chip dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli Chip Higgs Domino Island.
Berita Lainnya
Lima Pelaku Judi Togel Diringkus Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu
Pendemo Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Siak Tahun 2014-2019
Pria Berumur 42 Tahun di Siak Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal