Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO

BUALBUAL.com - Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024 Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sabtu (7/12/2024).
Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka, R (38) dan F (24), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., pada Hari Sabtu pagi menyebutkan bahwa warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi ini segera diteruskan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang wanita berinisial F (24), penjaga warung, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap F di dalam warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F dan dua paket lainnya di atas meja warung. Total berat sabu yang disita adalah 1,96 gram. Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp550.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. Dalam interogasi, R mengaku bahwa sabu yang ditemukan berasal dari seorang pria berinisial I (DPO). Ia mengungkapkan bahwa I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp50.000 per paket. Sebagian barang tersebut kemudian diberikan kepada F untuk dijual.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu:
- Enam paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 1,96 gram).
- Uang tunai sebesar Rp550.000 (tiga lembar Rp100.000 dan lima lembar Rp50.000).
- Satu helai celana training warna abu-abu.
- Dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo Reno 12 (hijau) dan Oppo A60 (ungu).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada 2024.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan, sehingga kami dapat bertindak cepat," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap I, yang kini ditetapkan sebagai DPO," tutupnya.
Berita Lainnya
Simpan Paket Sabu Dalam Mulut, Remaja 19 Tahun Diamankan Polsek Abung Semuli
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat
Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik
Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar