Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO
BUALBUAL.com - Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024 Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sabtu (7/12/2024).
Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka, R (38) dan F (24), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., pada Hari Sabtu pagi menyebutkan bahwa warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi ini segera diteruskan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang wanita berinisial F (24), penjaga warung, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap F di dalam warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F dan dua paket lainnya di atas meja warung. Total berat sabu yang disita adalah 1,96 gram. Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp550.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. Dalam interogasi, R mengaku bahwa sabu yang ditemukan berasal dari seorang pria berinisial I (DPO). Ia mengungkapkan bahwa I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp50.000 per paket. Sebagian barang tersebut kemudian diberikan kepada F untuk dijual.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu:
- Enam paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 1,96 gram).
- Uang tunai sebesar Rp550.000 (tiga lembar Rp100.000 dan lima lembar Rp50.000).
- Satu helai celana training warna abu-abu.
- Dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo Reno 12 (hijau) dan Oppo A60 (ungu).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada 2024.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan, sehingga kami dapat bertindak cepat," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap I, yang kini ditetapkan sebagai DPO," tutupnya.
Berita Lainnya
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat
Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis
2 Orang Spesialis Curanmor di bekuk Polisi LBJ Inhu
Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Warga Inhil Diamankan Polisi, Satu Oknum ASN
Pria di Pekanbaru Tikam Teman di Depan Keluarganya karena Tidak Terima Ibunya Dihina
Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Korban Capai 24.382 Orang, Penipuan FS Senilai Rp21 Miliar yang Berkedok Arisan di Inhu