Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah
BUALBUAL.com - Penyeludupan 32 Kardus atau 3304 unit Handphone dari berbagai merek digagalkan oleh Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam di Pulau Patah, Sabtu (27/6) yang lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid mengatakan, Penyeludupan diamankan oleh Tim Satgas Laut BC 15042 dan Tim Satgas Bea Cukai Batam 1189.
Dimana berhasil menegah 32 Karton atau 3304 unit handphone berbagai merek. Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri, katanya.
"Barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal kayu Tanpa Nama bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Pulau Batam", ucap Agus Yulianto, Jum'at (3/7).
Dikatakan Agus, Pada pukul 15.30 WIB Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.
Melihat hal tersebut, Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.
Pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 WIB, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
Kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek.
Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 (tga ribu tiga ratus empat) unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar (dua belas miliar rupiah) dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar (dua koma lima miliar rupiah) yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Dijelaskanya, Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
"Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," ungkapnya.
Berita Lainnya
Polres Siak Bekuk Dua Pelaku Narkotika, 24 Paket Sabu Diamankan
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluh Rampai Dibekuk Polsek Seberida
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap
Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau
Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri
Modus Pinjam Motor Lalu di Gadaikan, Kini Pelaku Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polsek Siak Hulu
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Pimpinan PT BRJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok, Inhil