Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah
BUALBUAL.com - Penyeludupan 32 Kardus atau 3304 unit Handphone dari berbagai merek digagalkan oleh Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam di Pulau Patah, Sabtu (27/6) yang lalu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid mengatakan, Penyeludupan diamankan oleh Tim Satgas Laut BC 15042 dan Tim Satgas Bea Cukai Batam 1189.
Dimana berhasil menegah 32 Karton atau 3304 unit handphone berbagai merek. Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri, katanya.
"Barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal kayu Tanpa Nama bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Pulau Batam", ucap Agus Yulianto, Jum'at (3/7).
Dikatakan Agus, Pada pukul 15.30 WIB Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.
Melihat hal tersebut, Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.
Pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 WIB, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
Kemudian Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek.
Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 (tga ribu tiga ratus empat) unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar (dua belas miliar rupiah) dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar (dua koma lima miliar rupiah) yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.
Dijelaskanya, Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
"Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," ungkapnya.

Berita Lainnya
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Tertangkap di Tengah Laut: Penyelundupan Kayu Ilegal Gagal di Tangan Satpolairud
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi
Tim SAR Berhasil Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kampar
Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan! Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Akhirnya Terbongkar
Main Judi Biliar, 3 Pria di Selatpanjang Meranti Diringkus Polisi
Oknum PNS Satpol Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara