Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie
BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak perjudian jenis Sie Jie. Gelar konferensi pers dipimpin oleh Kapolres karimun AKBP Tony Pantano melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi dan didampingi oleh Kasi Humas Ipda Jordan Manurung, Rabu Sore (27/10/2021).
Diterangkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian jenis Sie Jie, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y pada Sabtu Sore (23/10/2021) dengan TKP penangkapan di wilayah Kecamatan Meral.
Lebih Lanjut diterangkan bahwa pengungkapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud, selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan dikembangkan tersangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y.
Dari Penangkapan Tersangka D dan Y tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa 1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) berbagai pecahan dengan rincian (3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000).
“Tersangka D menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, sebagai penjual nomor Tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang," jelas Kasat Reskrim.
“Tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan. Terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.

Berita Lainnya
Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat
Pelaku Judi Game Online Higgs Domino, Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar
Terdakwa 'G' Kasus Dugaan Korupsi di Disnakertrans Riau Lolos Dari Jerat Hukum
Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes
Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas
Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
5 Tersangka Judi Togel di Desa Sencalang Inhil Dibekuk Polisi, 3 Diantaranya Wanita