Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka

BUALBUAL COM, INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali menetapkan lima tersangka penggarapan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal.
Kelima tersangka tersebut yakni Junaidi (46) selaku penerima borongan pembuatan jalan blok dengan menggunakan alat berat, Zulkarnaen (31) selaku Kepala Desa Siambul, Nuriman (43) selaku pembeli lahan, Waryono (36) selaku Sekretaris Desa Siambul dan Usman Al Basir (35) selaku pembeli lahan.
"Untuk perkara atas nama tersangka Junaidi, Nuriman dan Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu untuk dilakukan penuntutan, sedangkan untuk perkara atas nama Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Kamis (6/2/25).
Misran menjelaskan penggarapan HPT ini diketahui ketika UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di Desa Siambul pada Rabu (27/3/24).
Saat patroli ditemukan satu unit alat berat bulldozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang beroperasi membuka bloking area di wilayah kawasan HPT dengan titik koordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1".
Dalam perkara tersebut, pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT. RBH itu adalah pembeli lahan yakni Usman dan Nuriman yang dalam pelaksanannya bekerjasama dengan pemborong bolagacor39 login yang bernama Junaidi untuk membuka lahannya.
Bentuk pengerjaan kawasan hutan yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer.
Untuk mendapatkan lahan tersebut, Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar dari Sekretaris Desa Siambul, Waryono dan Kepala Desa, Zulkarnaen.
Pembeli menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali sebesar Rp.650 juta kepada sekdes Waryono. Namun kemudian Waryono kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada kades Zulkarnaen hingga total sebesar Rp1,67 miliar.
Dalam penjualan lahan tersebut, Waryono berperan mencari pembeli. Selain itu, ia juga berperan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari Kades Zulkarnaen untuk kemudian ditandatangani Kades dan diserahkan kepada pembeli dan menjadi pegangan bagi pembeli untuk menguasai serta mengerjakan kawasan hutan tersebut.
"Selain menandatangani sporadic tersebut, Kades Zulkarnaen juga berperan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan untuk memulai pembuatan jalan di TKP," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering
Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Ditengah Pandemi Covid-19
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Dua Pria Ketangkap Basah Curi Pipa Besi Milik PT PHE di Rohil
Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi
Hindari Petugas, Pecandu Simpan Sabu di Minyak Rem Sepeda Motor
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP
Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector