Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka

BUALBUAL COM, INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu kembali menetapkan lima tersangka penggarapan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal.
Kelima tersangka tersebut yakni Junaidi (46) selaku penerima borongan pembuatan jalan blok dengan menggunakan alat berat, Zulkarnaen (31) selaku Kepala Desa Siambul, Nuriman (43) selaku pembeli lahan, Waryono (36) selaku Sekretaris Desa Siambul dan Usman Al Basir (35) selaku pembeli lahan.
"Untuk perkara atas nama tersangka Junaidi, Nuriman dan Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu untuk dilakukan penuntutan, sedangkan untuk perkara atas nama Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Kamis (6/2/25).
Misran menjelaskan penggarapan HPT ini diketahui ketika UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di Desa Siambul pada Rabu (27/3/24).
Saat patroli ditemukan satu unit alat berat bulldozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang beroperasi membuka bloking area di wilayah kawasan HPT dengan titik koordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1".
Dalam perkara tersebut, pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT. RBH itu adalah pembeli lahan yakni Usman dan Nuriman yang dalam pelaksanannya bekerjasama dengan pemborong bolagacor39 login yang bernama Junaidi untuk membuka lahannya.
Bentuk pengerjaan kawasan hutan yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer.
Untuk mendapatkan lahan tersebut, Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar dari Sekretaris Desa Siambul, Waryono dan Kepala Desa, Zulkarnaen.
Pembeli menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali sebesar Rp.650 juta kepada sekdes Waryono. Namun kemudian Waryono kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada kades Zulkarnaen hingga total sebesar Rp1,67 miliar.
Dalam penjualan lahan tersebut, Waryono berperan mencari pembeli. Selain itu, ia juga berperan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari Kades Zulkarnaen untuk kemudian ditandatangani Kades dan diserahkan kepada pembeli dan menjadi pegangan bagi pembeli untuk menguasai serta mengerjakan kawasan hutan tersebut.
"Selain menandatangani sporadic tersebut, Kades Zulkarnaen juga berperan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan untuk memulai pembuatan jalan di TKP," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Pekan Depan Pengawas BUMD Tuah Sekata Akan di Hadirkan Pada Persidangan
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi
Janjikan Akan Diberi Proyek Sumur Bor, Oknum ASN Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Polres Pelalawan Berhasil Amankan 5 Pelaku Perampokan yang Beraksi di Bandar Petalangan
Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Alami 19 Luka Jahitan, Warga Tembilahan Hulu Selamat dari Aksi Perampokan
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie