Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan

BUALBUAL.com - Seorang pelaku penjambretan handphone milik seorang remaja berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil, Polda Riau.
Pelaku inisial RR ini melakukan aksinya pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan bersama B (belum tertangkap).
"Saat itu ayah korban sedang duduk di depan rumah Jalan Pembangunan Sungai Beringin, kemudian mendapat kabar bahwa anaknya telah di jambret," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.
Mengetahui anaknya menjadi korban penjambretan dan datang ke kantor Polisi untuk melapor, Ia pun menyusul.
"Barang yang telah dijambret berupa 1 unit handphone merk Realme 5 Pro, dengan total kerugian sebesar Rp 2,6 juta," terangnya.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian Polres Inhil melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 2 orang.
"Pelaku 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic. Salah seorang pelaku inisial RR berhasil kami amankan, sementara satu lagi masih dalam pengejaran," sebut AKP Amru.
Ia menuturkan terhadap tindakan pelaku ini masuk dalam Pasal 363 KUHP “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”.
"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura
Lari dan Bersembunyi ke Cilegon, Pencuri Mobil di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
Beraksi 8 Kali saat Pandemi Corona, Komplotan Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi
Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Aksi Penipuan Uang 300 Juta Warga Bukit Kemuning Diamankan Unit Pidum Polres Lampung Utara
Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah