44 Orang Jadi Tersangka
Penegakan Hukum Karhutla Berjalan, Polda Riau Amankan 44 Tersangka
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Kapolda menegaskan, selain upaya pencegahan dan pemadaman, proses penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan. Setiap kejadian kebakaran akan didalami untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.
Dalam penanganan Karhutla, Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus memperkuat sinergi bersama BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, serta para relawan.
Sinergi lintas instansi tersebut difokuskan pada pencegahan, pemadaman secara cepat, hingga proses pendinginan untuk mencegah api kembali muncul dan meluas.
Upaya pencegahan diprioritaskan di desa-desa yang rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta wilayah yang memiliki riwayat kebakaran.
Selain itu, sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar terus ditingkatkan hingga ke tingkat desa dan dusun.
Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga dikerahkan sebagai ujung tombak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan terkait bahaya serta konsekuensi hukum pembakaran lahan.
Cek Langsung Lokasi Karhutla di Dayun
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai melakukan pengecekan langsung di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman di lapangan. Tim juga diminta bekerja maksimal hingga proses pendinginan di kawasan gambut benar-benar tuntas.
“Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.
Kapolda juga mengingatkan jajarannya agar tidak langsung menganggap setiap hotspot atau titik panas sebagai kebakaran aktif sebelum dilakukan verifikasi di lapangan.
Pemeriksaan darat (ground check) harus dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujar Herry.
Dengan penanganan yang dilakukan secara terpadu, Polda Riau menegaskan bahwa pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum akan terus berjalan guna menekan potensi Karhutla di Riau.

Berita Lainnya
Digerebek Subuh Hari, Pengedar Sabu di Kerumutan Tak Berkutik
Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh
Audiensi ke Kajari, HMI Pelalawan Minta Kasus Z-Park Dibuka ke Publik
63 Tersangka & 511,82 Gram BB Diamankan Polres Inhu dalam Operasi Antik 2025
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Niat Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Tono Diringkus Polsek Lirik
31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
Polsek Batang Gansal Ringkus Janda Anak Dua, dugaan Kasus Sabu
Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS di Lapas Kelas IIA Tembilahan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Alami 19 Luka Jahitan, Warga Tembilahan Hulu Selamat dari Aksi Perampokan
Laporan LSM KPH-PL Terkait Dugaan Perambah Hutan di Rohil, Kapolres Rohil gerak Cepat