5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi kasus dugaan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).
Lima saksi tersebut dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan keterangan untuk terdakwa Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Kelima saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai unsur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas administrasi yang berhubungan dengan terdakwa.
Mereka adalah Nugroho Adi Putranto dan Muhammad Rifaldi Natar selaku ajudan Risnandar, Fakhrul Ihsan Safaat, selaku agendaris Pj Walikota dan Indra Putra Siregar selaku ajudan Indra Pomi Nasution.
Saksi lain yakni Hariyadi Wradinata selaku Sekretaris Dinas Pertanahan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Hariyadi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum, sebelum diserahkan pada Novin Karmila.
Pemeriksaan saksi diawali oleh hakim anggota Adrian TB Hutagalung. Ia menggali keterangan dari ajudan Risnandar Mahiwa, karena mereka memiliki keterkaitan langsung dalam tugas.
"Jawab yang benar, jangan ditutup-tutupi. Anda ajudan yang selalu ada di sisi Pj Walikota. Anda pasti tahu karena bagian dari setiap langkah Pj Walikota," ingat Adrian.
Adrian juga mengingatkan para ajudan untuk tidak berbelit-belit memberikan keterangan. "Anda ada di sini untuk membuat jelas kasus ini, memperjelas posisi Anda," tegas Adrian.
Saksi memberikan keterangan secara bergantian. Ajudan mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan terkait tugas dan uang yang mereka terima dari Novin Karmila.
Untuk diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan barang mewah.
Berita Lainnya
Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong
Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang
Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Dituding Tak Profesional Dalam Bekerja, Seorang Dokter di Meranti Riau Laporkan Pengguna Medsos ke Polisi
Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil