5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi kasus dugaan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).
Lima saksi tersebut dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan keterangan untuk terdakwa Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Kelima saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai unsur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas administrasi yang berhubungan dengan terdakwa.
Mereka adalah Nugroho Adi Putranto dan Muhammad Rifaldi Natar selaku ajudan Risnandar, Fakhrul Ihsan Safaat, selaku agendaris Pj Walikota dan Indra Putra Siregar selaku ajudan Indra Pomi Nasution.
Saksi lain yakni Hariyadi Wradinata selaku Sekretaris Dinas Pertanahan di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Hariyadi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum, sebelum diserahkan pada Novin Karmila.
Pemeriksaan saksi diawali oleh hakim anggota Adrian TB Hutagalung. Ia menggali keterangan dari ajudan Risnandar Mahiwa, karena mereka memiliki keterkaitan langsung dalam tugas.
"Jawab yang benar, jangan ditutup-tutupi. Anda ajudan yang selalu ada di sisi Pj Walikota. Anda pasti tahu karena bagian dari setiap langkah Pj Walikota," ingat Adrian.
Adrian juga mengingatkan para ajudan untuk tidak berbelit-belit memberikan keterangan. "Anda ada di sini untuk membuat jelas kasus ini, memperjelas posisi Anda," tegas Adrian.
Saksi memberikan keterangan secara bergantian. Ajudan mendapat giliran pertama untuk memberikan keterangan terkait tugas dan uang yang mereka terima dari Novin Karmila.
Untuk diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan barang mewah.
Berita Lainnya
Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Biadab, Pria Paruh Baya di Inhu Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Daun Ganja Kering di 2 TKP
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Masyarakat Apresiasi Polda Riau, Merespon Laporan Warga Kepenghuluan Teluk Bono 2 Terkait Dugaan Sengketa Lahan dengan PT Jatim Jaya