Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - TEKAB 308 Akurat Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) bersama dengan team TEKAB 308 Akurat Krimum Polda Lampung kembali membekuk seorang inisial EY (31) pada Minggu malam tanggal 8 Januari 2023 jam 20.00 WIB.
EY merupakan tersangka pencabulan pada anak di bawah usia sebut saja "mawar" yang merupakan masyarakat Lampung Utara.
EY yang profesinya sebagai pekerja buruh harian lepas masyarakat Desa Tamansari Dusun Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan itu diamankan saat dianya sedang ada di Dusun Muara Jaya Kecamatan Kotabumi Udik.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH sebagai wakil Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK benarkan sudah tangkap dan amankan tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Disebutkan oleh Kasat AKP Eko berdasar info korban, tersangka ini sudah lakukan tindakan cabul sekitar 2 kali yaitu pada Bulan April 2015 dengan pelaku tiba ke rumah korban berargumen pinjam kunci untuk membenahi sepeda motor, lalu masuk ke rumah, selanjutnya memaksakan dan memberikan ancaman korban untuk lakukan hubungan tubuh seperti suami isteri.
"Selanjutnya yang kedua kalinya pada Bulan November 2016 saat korban pulang dari mengaji, aktor menarik korban, memukul leher sampai korban tidak sadarkan diri selanjutnya menidurinya sampai pada akhirnya menyebabkan korban hamil," jelas Kasat, Senin (09/01/2023).
"Sekarang ini EY telah ada di Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan pengecekan. Pada pelaku bisa dijaring Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 mengenai peralihan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan sanksi kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Berita Lainnya
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Warga Inhil Diamankan Polisi, Satu Oknum ASN
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas
Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi
Tiga Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Kuburan Cina Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
21 Paket Sabu Diamankan Polisi dari 2 Warga Kampung Panjang, Kampar