Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
BUALBUAL.COM INHU RIAU- Pria paru baya diduga pengedar sabu Inisial AC alias Ade (44) berhasil di ringkus unit Reskrim Polsek Rengat barat di rumah terduga Kamis 6/10/2022 sekira pukul 22:30 WIB.
Kapolsek Rengat Barat di bawah pimpinan Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan baru 3hari bertugas sukses menjalankan tugas Program Polres Inhu berhasil mengamankan seorang Pria Paru Baya di duga pengedar sabu.
"Penangkapan itu dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Rengat Barat di bawah pimpinan AKP Buha Siahaan," Ujar Kapolres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Bhacktiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu pagi 8 Oktober 2022.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis siang, pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.
"Berdasarkan informasi terhadap diduga tersangka berhasil diamankan tim Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)", Ujar Misra sesui laporan Tim.
Di jelaskan, sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, tim menggerebek Ade (44) disebuah rumah di pinggir Jalintim.
Didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial AC alias Ade. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram didalam kantong celana pendek yang tergantung didalam kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan 1 paket sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya. Selain paket sabu, didalam celana itu, ditemukan juga uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses selanjutnya," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Sepeda Motor Raib di Parkiran Sekolah, 2 Pelaku Dicokok Tim Reskrim Polres Bengkalis
Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru
Markas LMP Mengecam Kesbangpol Lampura Kangkangi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Kasus Dugaan Korupsi 8,4 M Proyek Disnakertrans Provinsi Riau di Inhil, Terkuak Fakta Persidangan Baru
Pemilik Tak Muncul, 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis
Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!
Rumah Kosong Dibobol, Remaja 17 Tahun di Pelalawan Gasak HP dan Tabungan Anak
Gadai Aset dan Utang Ratusan Juta, Saksi Ungkap Dana Disetor ke Ferry Yunanda
Terbongkar di Sidang! Ferry Yunanda Akui ''Jual Nama Gubernur'' untuk Kumpulkan Uang, Meski Dilarang Abdul Wahid
Diduga Anak Bupati dan Selebgram Direhabilitasi Usai Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru