Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat

BUALBUAL.COM INHU RIAU- Pria paru baya diduga pengedar sabu Inisial AC alias Ade (44) berhasil di ringkus unit Reskrim Polsek Rengat barat di rumah terduga Kamis 6/10/2022 sekira pukul 22:30 WIB.
Kapolsek Rengat Barat di bawah pimpinan Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan baru 3hari bertugas sukses menjalankan tugas Program Polres Inhu berhasil mengamankan seorang Pria Paru Baya di duga pengedar sabu.
"Penangkapan itu dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Rengat Barat di bawah pimpinan AKP Buha Siahaan," Ujar Kapolres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Bhacktiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu pagi 8 Oktober 2022.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis siang, pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.
"Berdasarkan informasi terhadap diduga tersangka berhasil diamankan tim Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)", Ujar Misra sesui laporan Tim.
Di jelaskan, sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, tim menggerebek Ade (44) disebuah rumah di pinggir Jalintim.
Didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial AC alias Ade. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram didalam kantong celana pendek yang tergantung didalam kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan 1 paket sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya. Selain paket sabu, didalam celana itu, ditemukan juga uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses selanjutnya," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Ini Diamankan Polisi
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Korban dugaan Penganiayaan Oleh Seorang warga Batang Cenaku inisial BM Resmi dilaporkan
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Pengembangan Kasus Otoy, Pendengar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru